Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4

Friday, 23 July 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat periode 21-25 Juli 2021.

“Upaya PPKM masih akan terus kami lanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus di lapangan,” kata Anies Baswedan di Jakarta, Kamis (22/7).

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM level empat di Jawa dan Bali.

Ia menyakini usaha memperpanjang PPKM akan membuahkan hasil selama lima hari tersebut, jika semua pihak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksi dalam keputusan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Kegiatan yang dibatasi dalam PPKM level IV itu masih sama dengan penerapan sebelumnya, yakni tempat kerja/perkantoran di sektor non esensial berlaku kerja dari rumah/Work From Home (WFH) sebesar 100 persen.

Untuk sektor esensial bekerja di kantor/Work From Office (WFO) sebesar 25-50 persen dan 10 persen bagi pelayanan administrasi perkantoran untuk operasional industri orientasi ekspor.

Sektor kritikal menerapkan WFO sebesar 100 persen dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi hingga pelatihan dilakukan secara daring.

Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan, jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pasar tradisional dibatasi hingga pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional. Selanjutnya, apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Makan dan minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan hanya menerima “delivery” atau bawa pulang dan tidak menerima makan di tempat.

See also  Mensos: Hasil Riset Harus Bisa Beradaptasi dengan Cepatnya Inovasi T

Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dan kegiatan konstruksi infrastruktur publik beroperasi 100 persen.

Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100 persen, kemudian area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara, tempat resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

Kemudian lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan ditutup sementara

Sementara itu, kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan daring) dan kendaraan sewa maksimal penumpang 70 persen serta ojek daring dan pangkalan melayani penumpang 100 persen.

Berita Terkait

DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih
Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan
Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru
Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara
HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Prabowo-Jokowi-SBY Hadir
HUT ke-81 TNI, Kemhan Komitmen Perkuat Pertahanan Nasional
HUT ke-28, Bank Mandiri Bayarkan Dividen Interim Rp6,16 Triliun
Kementerian PU Kerahkan 13 Pompa Untuk 120 Ha Sawah di Jatim

Berita Terkait

Tuesday, 6 October 2026 - 19:42 WIB

DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih

Tuesday, 6 October 2026 - 16:11 WIB

Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan

Monday, 5 October 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru

Monday, 5 October 2026 - 13:28 WIB

Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara

Monday, 5 October 2026 - 13:26 WIB

HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Prabowo-Jokowi-SBY Hadir

Berita Terbaru