Kasus Suap & Gratifikasi, Nurdin Abdullah Didakwa Terima Rp13 Miliar

0
1
foto Ist / Net

DAELPOS.com – Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, menjalani sidang perdana kasus suap dan gratifikasi secara hybrid di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (23/7/2021). Jaksa Penuntut Umum M. Asri Irwan merancang resolusi untuk bekas orang nomor satu Sulsel itu. NA menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp13 miliar, terdiri atas uang suap Rp2,5 miliar dan SGD150.000 atau Rp1,59 miliar. Nilai gratifikasinya Rp6,5 miliar dan SGD200.000 atau Rp2,1 miliar.

Nurdin Abdullah didakwa menerima suap bersama-sama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat. Uang suap, salah satunya dari Pemilik Agung PT Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Kata JPU, berupa perbuatan telah melakukan atau turut melakukan beberapa tindakan yang ada sedemikian rupa sehingga dilihat sebagai terus berlanjut menerima hadiah atau janji.

Jaksa Asri Irwan, khusus untuk Nurdin Abdullah menerapkan pasal dengan ide mengatakan. Pasalnya, perbuatan bukan hanya satu, tetapi ada dua, sehingga diakumulasi. Dakwaan pertama suap yang berkaitan dengan OTT (operasi tangkap tangan) itu SGD150 ribu plus Rp2,5 miliar. Dakwaan kedua atau latar belakang Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara negara yang menerima gratifikasi kurang lebih Rp6 miliar ditambah SGD 200 ribu.

Jika ditotal, kata Asri, Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp13 miliar. Rinciannya, Nurdin Abdullah menerima suap Rp2,5 miliar dan SGD 150 ribu yang berasal dari Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin. Kedua, mengenai gratifikasi, Nurdin Abdullah sebagai penyelenggara negara yang menerima pemberian-pemberian lain dari sejumlah kontraktor di Sulsel.

Dalam persidangan, seperti disebutkan sejumlah kontrak yang memberikan gratifikasi kepada Nurdin Abdullah: H Momo, Ferry Tanriadi, Petrus Yalim, Robert Wijoyo, dan beberapa kontraktor lainnya. Sementara terkait Edy Rahmat, Asri menyebut sebagai manifestasi Nurdin Abdullah. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disebutkan, Edy lebih aktif menghubungi nomor telepon untuk diminta memberikan hadiah kepada Nurdin Abdullah. “Minimal 4 tahun penjara. Jadi karena ada pasal 12b itu gratifikasi juga minimal 4 tahun penjara.”

Salah satu hukum Nurdin Abdullah, Irwan, mengatakan terkait disampaikan JPU KPK, bahkan butuh pembuktian. Untuk itu, menolak tidak mengajukan eksepsi atau bantahan atas tuduhan. “Dakwaan itu dugaan-dugaan yang dialamatkan untuk dan butuh pembuktian pada prosesnya nanti. Biar fakta persidangan yang membuktikan apakah ini benar atau tidak.” ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here