DAELPOS.com – Dalam rangka memperkuat kerja sama diplomasi ekonomi Indonesia, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berkolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri. Kolaborasi tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi yang dilaksanakan secara virtual di kantor masing-masing siang ini (31/8).
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara Kementerian Investasi dengan Kementerian Luar Negeri yang telah terjalin selama ini. Menurut Bahlil, para Duta Besar RI dan Konsul Jenderal RI memiliki peran penting dalam mempromosikan peluang investasi Indonesia di luar negeri.
“Di tengah ketidakpastian pandemi COVID-19 ini, sudah saatnya bagi kita melakukan konsolidasi internal. Maju bersama untuk menggaet Foreign Direct Investment (FDI),” ucap Bahlil.
Saat ini Kementerian Investasi telah menyiapkan Peta Peluang Investasi yang dapat dijadikan materi bagi para perwakilan RI di luar negeri untuk mempromosikan investasi di Indonesia.
“Untuk mengimbangi penetrasi negara lain, kita membuat stimulus-stimulus. Salah satu di antaranya Peta Peluang Investasi. Kita sekarang sudah punya 23 proposal yang paten punya,” ungkap Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa dalam rangka implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), pemerintah telah melakukan terobosan dalam mempercepat perizinan berusaha yaitu melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, yang telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo pada 9 Agustus 2021 lalu di Kementerian Investasi/BKPM. Bahlil mengungkapkan bahwa sistem OSS tersebut belum 100% sempurna, dan masih terus dilakukan penyesuaian-penyesuaian.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno L. P. Marsudi menyoroti perkembangan positif di dalam negeri terkait transformasi iklim usaha dan pembentukan Indonesia Investment Authority (INA), serta tantangan yang dihadapi dalam konteks global khususnya pandemi COVID-19. Di tengah situasi tersebut, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Investasi bersinergi lebih erat dan sepakat untuk bekerja beyond business as usual guna mempercepat pemulihan ekonomi.
“Dalam kerangka inilah Nota Kesepahaman ini disusun sebagai landasan kuat untuk menjalin kerja sama dalam tiga tahun mendatang dan membangun hubungan antar Kementerian yang agile, tanpa sekat birokrasi, dan result-oriented,” ujar Retno.
Menteri Luar Negeri menambahkan terdapat beberapa peluang yang dapat dikejar bersama dalam waktu dekat. Pertama, mendorong investasi di sektor kesehatan. Kedua, menarik investasi yang hijau dan ramah lingkungan. Ketiga, membidik mitra-mitra strategis dalam kerangka Sovereign Wealth Fund (SWF).
“Di tengah badai Pandemi ini, kita tidak bisa mengubah arah angin, tetapi kita bisa menyesuaikan layar kapal sehingga kita tetap dapat tiba di tujuan, yaitu Indonesia yang lebih maju,” pungkas Retno.
Melalui kerja sama ini, kedua kementerian melakukan fasilitasi pelaksanaan promosi investasi di berbagai forum internasional; fasilitasi, pendampingan, dan asistensi penuh kepada investor dalam penyelesaian permasalahan investasi baik di dalam dan luar negeri; pencatatan, rekonsiliasi/pertukaran, dan pengolahan data investasi Indonesia di luar negeri; dan pendampingan dalam pelaksanaan diplomasi ekonomi di bidang investasi pada berbagai forum internasional (bilateral, regional, dan multilateral) dalam rangka upaya peningkatan investasi ke dalam negeri dan memfasilitasi investasi Indonesia ke luar negeri.
Selain itu, nota kesepahaman tersebut juga mencakup pertukaran data dan informasi investasi; penyusunan, pemutakhiran, dan diseminasi informasi investasi termasuk buku pedoman diplomasi ekonomi di bidang investasi Indonesia; pengembangan kapasitas sumber daya manusia; penjajakan cost and benefit analysis, penetapan prioritas perundingan, dan review perjanjian internasional seperti perjanjian investasi internasional dan kerja sama lain di bidang investasi; serta pelaksanaan kegiatan lainnya yang disepakati dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam implementasinya, kedua kementerian akan terus menyinergikan program atau kegiatan, dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh kedua kementerian. Saat ini terdapat 131 Perwakilan RI di luar negeri di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri dan 8 (delapan) Indonesia Investment Promotion Center (IIPC) di luar negeri yang menjadi bagian dari upaya promosi investasi Indonesia kepada para calon investor di luar negeri, serta memfasilitasi pengusaha Indonesia yang berusaha di luar negeri.