Menteri PANRB Dorong Optimalisasi LTSA Bagi Pekerja Migran

Friday, 5 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pelayanan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) perlu dijalankan secara optimal. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk menciptakan layanan yang cepat, mudah, murah, dan aman bagi calon pekerja migran, serta meningkatkan pelindungan bagi pekerja migran dan keluarganya.

“Optimalisasi perlindungan pekerja migran perlu dilaksanakan secara kolaboratif antar-instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam Rapat Koordinasi Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (04/11).

Disampaikan bahwa pada level pemerintah pusat, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, dan BP2MI mempunyai peran strategis dalam penanganan perlindungan pekerja migran. Selain itu, layanan perlindungan dan penempatan yang diberikan juga perlu didukung dengan kementerian dan lembaga sektor serta aparat penegak hukum.

Sedangkan pada level pemerintah daerah, masing-masing pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, hingga pemerintah desa perlu menyusun strategi dalam implementasi peran pelindungan pekerja migran Indonesia. Dimana salah satu tugas yang diemban oleh pemerintah daerah adalah LTSA Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pemerintah daerah secara bersama-sama mempunyai tanggung jawab dalam pelindungan pekerja migran Indonesia.

Menteri Tjahjo juga menyampaikan jika layanan perlindungan pekerja migran perlu dilakukan secara koheren, sejak pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan. Hal ini bukan saja berlaku bagi pekerja migran, namun juga beserta keluarganya.

Kendati demikian, mantan Menteri Dalam Negeri ini menyebutkan bahwa mewujudkan pelayanan yang optimal bagi pekerja migran masih menyimpan sejumlah permasalahan. Diantaranya adalah pembentukan LTSA yang belum secara merata menjangkau wilayah kantong PMI. Kemudian masih terjadinya silo sistem layanan dan pengelolaan data PMI.

See also  Berbagi Pengalaman Penerapan Pelayanan Digital bersama Kota Osaka

Tantangan tersebut dapat dihindari melalui penataan kelembagaan, dimana masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melakukan pengecekan ulang terhadap tugas dan fungsi dengan mendasarkan pada pembagian peran di dalam UU No.18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan peraturan pelaksanaannya.

Selanjutnya dengan integrasi proses bisnis antar-kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tercipta mekanisme hubungan kerja yang jelas dan teratur. Penerapan SPBE terintegrasi juga dapat mendukung layanan penempatan dan pelindungan yang mudah, murah, dan cepat.

“Optimalisasi Layanan Terpadu Satu Atap yang dibentuk oleh pemerintah daerah, sebagai bagian dari integrasi sistem layanan yang terkoordinasi dan terpadu. Pemerintah pusat juga dapat memberikan dukungan dengan menempatkan sumber daya pada LTSA tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan sebagai ‘pahlawan devisa’ PMI dihadapkan dengan sejumlah permasalahan, seperti terjerat hutang oleh rentenir. Hal tersebut membuat PMI berhutang dengan bunga yang berlipat ganda, sehingga setelah kembali ke tanah air, PMI tidak memiliki tabungan.

Permasalahan lain yang dihadapi adalah pemutusan pekerjaan secara sepihak, kekerasan fisik, kekerasan seksual, upah yang tidak dibayarkan, diperjualbelikan dari pemberi kerja satu ke yang lainnya, serta masih maraknya sindikat penempatan kerja ilegal. Permasalahan tersebut diatasi dengan membentuk Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI.

Pihaknya juga telah meluncurkan pembebasan biaya penempatan PMI melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Tanpa Agunan (KTA) melalui Bank Negara Indonesia (BNI). Melalui fasilitas tersebut, pinjaman akan diberikan diawal untuk modal bekerja dan proses sebelum keberangkatan.

“Kita telah menerbitkan skema KTA PMI, atas kerja sama BNI dengan JASINDO dimana untuk modal bekerja rakyat tidak perlu lagi menjual harta benda milik keluarga, tidak perlu meminjam kepada rentenir, tapi negara menyiapkan semua modal bekerja untuk PMI. Semua dedikasi dan pengabdian kita, diorientasikan kepada rakyat dan PMI,” jelasnya.

Berita Terkait

Mendes PDT Panen Melon di Desa Sambilawang Dan Harap Jadi Produk Unggulan
Kementerian PU Siap Dukung Fasos-Fasum Huntap dan Huntara Warga Terdampak Bencana Letusan Gunung Lewotobi Laki – Laki di NTT
Tak Berani Serang Prabowo, PDIP Jadikan Jokowi dan Polri Sasaran Kampanye Hitam Pilkada Serentak 2024
Wujudkan Swasembada Pangan 2027, Zulhas Akan Optimalikan Sumber Daya Alam
Tingkatkan Bantuan Pengamanan dan Hukum, PTPN IV Teken MoU dengan Polda Sumut
BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global
Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP
Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang

Berita Terkait

Monday, 25 November 2024 - 10:44 WIB

Mendes PDT Panen Melon di Desa Sambilawang Dan Harap Jadi Produk Unggulan

Sunday, 24 November 2024 - 22:28 WIB

Kementerian PU Siap Dukung Fasos-Fasum Huntap dan Huntara Warga Terdampak Bencana Letusan Gunung Lewotobi Laki – Laki di NTT

Sunday, 24 November 2024 - 17:07 WIB

Tak Berani Serang Prabowo, PDIP Jadikan Jokowi dan Polri Sasaran Kampanye Hitam Pilkada Serentak 2024

Sunday, 24 November 2024 - 11:15 WIB

Wujudkan Swasembada Pangan 2027, Zulhas Akan Optimalikan Sumber Daya Alam

Sunday, 24 November 2024 - 11:13 WIB

Tingkatkan Bantuan Pengamanan dan Hukum, PTPN IV Teken MoU dengan Polda Sumut

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI

Sunday, 24 Nov 2024 - 22:37 WIB