DAELPOS.com – Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan rapat koordinasi dengan pihak Pemprov DKI Jakarta terkait dengan penerapan uji emisi gas buang.
Rapat itu rencananya akan dilaksanakan pada Jumat (12/11/2021) dengan tujuan untuk menyamakan persepsi sebelum penindakan uji emisi gas buang dimulai.
“Rencananya nanti kita akan rapat dengan dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan,” terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya (AKBP. Argo Wiyono).
Ia mengungkapkan, pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut terkait dengan penindakan tilang uji emisi gas yang diundur hingga Januari 2022 mendatang.
Namun, jika itu benar maka akan menjadi informasi yang bagus. Lantaran, penindakan tilang uji emisi gas buang ini harus digodok secara matang sebelum diterapkan kepada masyarakat.
Menurutnya, hal terpenting dalam kebijakan ini yaitu kesediaan masyarakat untuk melakukan uji emisi gas buang.
“Jadi efektifitas penegakan hukum kan ada lima, pertama hukum sudah ada apa belum. Kedua produk hukum. Ketiga adalah sarana dan fasilitas, keempat masyarakat, dan kelima budaya,” lanjutnya.
Ia menegaskan, jangan sampai penindakan dilakukan tapi fasilitas uji emisi gas buang sedikit dilakukan oleh masyarakat.
Ke depan, ia berharap kebijakan ini bisa berjalan efektif dan sanksi tilang dapat diterapkan sesuai fungsinya.
“Jadi kami pastikan, tidak akan ada keragu-raguan dari polisi nantinya untuk menindak,” tutupnya.