RUU Perubahan atas Undang-Undang Jalan Sepakat Dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI

Wednesday, 1 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah dan Komisi V DPR RI sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan ke Rapat Paripurna DPR RI. Hal tersebut disepakati dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi V DPR Lasarus dan dihadiri Menteri PUPR Basuki Hadimuljono beserta sejumlah perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, Rabu (1/12/2021).

“RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sudah kami ajukan sejak tahun 2009, dan akhinya bisa mendapatkan kesepakatan melalui Raker untuk mendapatkan persetujuan bersama. Pembahasan sudah selesai di tingkat Panitia Kerja (Panja) dan siap dilakukan pengambilan keputusan di rapat paripurna terdekat,” kata Lasarus.

Dalam rapat tersebut Menteri Basuki menyampaikan pandangan dan pendapat Presiden atas RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang telah diselesaikan pembahasannya melalui pembicaraan tingkat I dalam Rapat Komisi.

“Penyusunan RUU Jalan ini merupakan tanggapan atas perkembangan kebutuhan landasan hukum
terkini yang menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang dinamis dan tuntutan masyarakat yang terus meningkat dalam penyelenggaraan jalan yang belum terakomodasi di dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,” kata Menteri Basuki.

Dikatakan Menteri Basuki, ada beberapa hal substansial yang cukup penting utamanya untuk menciptakan penyelenggaran jalan yang berkeadilan. “Salah satunya pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan dalam pembangunan jalan daerah oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah pada tingkat di atasnya secara hirarkis, apabila Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan,” kata Menteri Basuki.

Ditambahkan Menteri Basuki, hal penting lainnya yang juga ditekankan terkait pengaturan mengenai jalan khusus dan penegasan atas kewajiban badan usaha untuk membangun jalan khusus sesuai dengan spesifikasi atau konstruksi khusus dalam rangka keperluan mobilitas usahanya. “Sanksi administrasi diberikan apabila badan usaha menggunakan jalan umum namun tidak meningkatkan standar dan kualitas,” kata Menteri Basuki.

See also  KemenkopUKM Dorong UMKM Tingkatkan Inovasi Teknologi Agar Terhubung ke Rantai Pasok

Dalam substansi RUU tersebut, Menteri Basuki juga mengatakan adanya pencantuman kewenangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan jalan yang meliputi pembangunan dan pengawasan. “Perencanaan dan pembangunan jaringan jalan didasarkan atas prinsip pembangunan berkelanjutan dengan penerapan konstruksi berkelanjutan yang mengutamakan keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi dan sosial,” kata Menteri Basuki.

Di bidang jalan tol, Menteri Basuki menyampaikan hal substansial yang diatur dalam RUU tersebut diantaranya adalah pemantapan posisi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah Menteri dan penyesuaian tarif tol ditetapkan menurut laju inflasi dan evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta pemberlakuan tarif tol melalui evaluasi dan penyesuaian setiap 2 (dua) tahun.

“Selain penyesuaian tarif setiap 2 (dua) tahun, evaluasi dan penyesuaian tarif dapat dilakukan dalam hal tercapai pemenuhan pelayanan lalu lintas dengan memperhatikan kapasitas jalan tol, dan/atau terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang mempengaruhi kelayakan investasi,” ujar Menteri Basuki.

Dikatakan Menteri Basuki, pengaturan dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan diharapkan dapat menjamin ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan.

“Mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing, menciptakan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu serta berkelanjutan, dan pengusahaan jalan tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi SPM,” tutur Menteri Basuki.

Turut hadir mendampingi Menteri Basuki, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah, Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Hubungan Antar Lembaga Asep Arofah Permana, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, dan Kepala Biro Komunikasi Publik Krisno Yuwono. (*)

Berita Terkait

Wamen BUMN Tinjau Pengaturan Lalu Lintas Libur Nataru
Jasa Marga Berlakukan Contraflow Tol Jagorawi Arah Jakarta
Memperjuangkan Seni Budaya Indonesia di Tengah Gempuran K-Pop
Jelang Natal 2024, Menteri Perhubungan dan Kakorlantas Polri Lakukan Kunjungan di Pos Pantau Cikampek Utama
Wamen BUMN Apresiasi Kesiapan Listrik PLN Sambut Nataru
Riza Patria Pastikan Kemendes PDT All Out Kawal Relokasi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi
Pentingnya Layanan Kesehatan di Kawasan Transmigrasi, Wamen Viva Yoga: Kita Bangun Puskesmas Agar Menjadi Kawasan Sehat
Wamen Viva Yoga: Kementrans Berkolaborasi Dengan Berbagai Pihak Untuk Menciptakan Kesejahteraan Rakyat dan Kedaulatan Pangan

Berita Terkait

Thursday, 26 December 2024 - 22:58 WIB

Wamen BUMN Tinjau Pengaturan Lalu Lintas Libur Nataru

Thursday, 26 December 2024 - 17:42 WIB

Jasa Marga Berlakukan Contraflow Tol Jagorawi Arah Jakarta

Thursday, 26 December 2024 - 15:03 WIB

Memperjuangkan Seni Budaya Indonesia di Tengah Gempuran K-Pop

Thursday, 26 December 2024 - 14:02 WIB

Jelang Natal 2024, Menteri Perhubungan dan Kakorlantas Polri Lakukan Kunjungan di Pos Pantau Cikampek Utama

Wednesday, 25 December 2024 - 22:55 WIB

Wamen BUMN Apresiasi Kesiapan Listrik PLN Sambut Nataru

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Refleksi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Friday, 27 Dec 2024 - 17:14 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Terbaru

Meutya Hafid: Jaringan Aman, Libur Nataru Aman Tanpa Gangguan

Friday, 27 Dec 2024 - 10:17 WIB