DAELPOS.com – Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Inspektorat Jenderal menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) internal KLHK secara virtual (9/12/2021). Rakorwas ini dibuka secara langsung oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya dan diikuti oleh seluruh jajaran pejabat pimpinan unit kerja lingkup KLHK.
Menteri Siti dalam arahannya menyampaikan bahwa, sebagaimana ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo, korupsi menjadi masalah besar dan mengganggu proses pembangunan dan kehidupan masyarakat. Presiden Joko Widodo menekankan perlu adanya cara-cara baru, tindakan dan upaya yang mendasar untuk menyelamatkan uang negara. Salah satu upaya untuk mencegah terjadinya korupsi adalah membangun sistem perizinan yang berkepastian hukum, sederhana secara prosedur dan tidak ada transaksional, tidak ada penyalahgunaan wewenang, dan memastikan integritas aparat.
Menyadur pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri pada saat peringatan Hakordia 2021 secara nasional, Menteri Siti menegaskan pentingnya ketepatan peran pemberantasan korupsi dan budaya anti korupsi. “Spirit dunia saat ini adalah gerakan global untuk kampanye kesadaran masyarakat dalam membangun budaya anti korupsi,” jelasnya.
Menteri Siti kemudian berpesan kepada seluruh ASN di KLHK bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan dan kinerja harus dijaga dengan baik. Hal tersebut penting karena merupakan kewajiban instansi untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program yang telah diamanatkan.
“Kita sudah sering mendengar kata-kata tanggung jawab, tapi kalau akuntabilitas adalah tanggung gugat yang mana kita harus dapat menjelaskan mengapa suatu tindakan atau kebijakan kita ambil atau tidak kita ambil, itulah akuntabilitas atau tanggung gugat. Oleh karena itu, setiap kebijakan harus dilakukan dengan justifikasi yang kuat.” ungkap Menteri Siti.
Dalam akuntabilitas, integritas ASN merupakan pilar utama dalam pencapaian seluruh aspek akuntabilitas. Karakter, ideologi, nilai pribadi, sikap dan perilaku dari setiap ASN adalah cermin pemerintahan di mata masyarakat. Menteri Siti meminta agar integritas tersebut untuk selalu dijunjung tinggi.
“Saya minta kepada ASN KLHK di seluruh penjuru tanah air, sebagai ujung tombak kementerian untuk patuh kepada aturan, pedoman akuntabilitas, dan integritas ASN,” pinta Menteri Siti.
Menteri Siti kemudian menyampaikan bahwa dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan dan kinerja, KLHK telah melakukan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran secara tertib dan transparan. Hasilnya adalah KLHK dalam beberapa tahun terakhir memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Inspektur Jenderal KLHK, Laksmi Wijayanti pada paparannya menyampaikan bahwa tren temuan audit lingkup KLHK antara periode 2015-2021 mengalami penurunan. “Tren yang signifikan mengalami penurunan adalah Akuntabilitas Keuangan dan Efisiensi yang dilihat dari adanya penurunan drastis pengembalian ke kas negara,” ungkap Laksmi.
Namun, Laksmi berpesan kepada seluruh pimpinan unit kerja untuk mengantisipasi situasi-situasi temuan dalam pemeriksaan antara lain: (1) ketertiban administrasi; (2) kelengkapan dan kecukupan prosedur, peraturan dan kebijakan; serta (3) kelemahan koordinasi antar instansi dan unit kerja.
KLHK juga telah menyiapkan strategi besar pencegahan korupsi melalui dokumen Rancangan Road Map Pencegahan Korupsi KLHK (Roadmap PK) Tahun 2021-2024, yang memuat milestone dalam 2 (dua) fase, yaitu pemenuhan pra-kondisi sistem anti korupsi dan kemudian dilanjutkan dengan pembentukan sistem anti korupsi KLHK. Road Map PK KLHK ini juga disusun dalam rangka pemenuhan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK).
Peringatan Hakordia Tahun 2021 ini mengusung tema “Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi”. KLHK melaksanakan serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mensosialisasikan, mengedukasi, dan menyiapkan penguatan budaya anti korupsi di kalangan seluruh jajaran KLHK dan para stakeholder-nya.
Peringatan Hakordia tahun 2021 dimanfaatkan KLHK untuk: (1) Memperkuat komitmen seluruh jajaran KLHK dalam pencegahan dan pemberantasan koruspsi di Indonesia; (2) Menjalankan kegiatan dalam rangka memenuhi fase/tahap pertama milestone Road Map PK KLHK; dan (3) Melakukan penguatan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) sebagau arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.(*)