PPKM Level 3 Dibatalkan, Menteri Tjahjo Tegaskan Kembali ASN Tetap Tak Boleh Cuti

Monday, 13 December 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tidak lagi melarang masyarakat untuk mengambil cuti natal dan tahun baru. Namun bagi aparatur sipil negara (ASN), tetap dilarang mengambil cuti pada Hari Raya Natal dan tahun baru atau nataru. 

Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dibatalkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo tetap menginstruksikan ASN untuk tidak bepergian ke luar daerah.  “ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada nataru,” tegas Menteri Tjahjo, Senin (13/12).

Larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Dalam surat itu tertulis, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya. ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja. 

ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit, meninggal dunia, atau lainnya. Namun harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya. Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Juga cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

See also  Menkop dan UKM Lantik Tiga Deputi Baru

Kebijakan ini saling melengkapi aturan yang telah diterbitkan sebelumnya, yakni SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Bepergian Keluar Daerah dan/atau cuti bagi pegawai aparatur sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam SE itu, angka 1 huruf a dan angka 2 huruf a menyebutkan larangan  cuti serta bepergian ke luar kota pada hari kerja lainnya di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah.

Menteri Tjahjo menegaskan kembali, ASN harus turut membantu dalam menekan penyebaran Covid-19. “ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan,” pungkas Menteri Tjahjo. 

Perlu diingat, sebelumnya juga terbit SE Menteri PANRB No. 17/2021 yang berisi ASN sebagai teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Dalam surat itu, selain penerapan 5M yang sudah selayaknya selalu dilakukan, ASN harus bisa mengajak keluarga dan lingkungannya untuk mencegah penularan Covid-19.

ASN juga ikut serta dalam penyampaian informasi yang optimis dan positif terkait penanganan Covid-19 oleh pemerintah. Serta perlu ditegaskan, ASN tidak boleh membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks, fitnah, serta provokasi yang berkaitan dengan pemerintah, khususnya juga dalam penanganan pandemi. (

Berita Terkait

Mudik Mulai Ramai! 176 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta via MBZ
Jelang Nyepi dan Idulfitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Sektor Kesehatan
Informasi Terkini Trafik Mudik Lebaran 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode 14 Maret 2026
Kementrans Jajaki Kolaborasi dengan Perusahaan Keramik untuk Pemberdayaan Transmigran
Arus Mudik Mulai Terasa, Lalin di GT Cileunyi Naik
Gelar Program Budaya Berbagi, Jasa Marga Bagikan 900 Paket Takjil di Ruas Tol Belmera
Kementerian PU Lepas 300 Peserta Mudik Nyaman Bersama Tahun 2026
Kementerian PU dan Google Hadirkan Posko Mudik di Google Maps

Berita Terkait

Monday, 16 March 2026 - 19:53 WIB

Mudik Mulai Ramai! 176 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta via MBZ

Monday, 16 March 2026 - 19:49 WIB

Jelang Nyepi dan Idulfitri 2026, Menteri PANRB Tinjau Kesiapan Layanan Sektor Kesehatan

Sunday, 15 March 2026 - 14:06 WIB

Informasi Terkini Trafik Mudik Lebaran 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode 14 Maret 2026

Saturday, 14 March 2026 - 12:53 WIB

Kementrans Jajaki Kolaborasi dengan Perusahaan Keramik untuk Pemberdayaan Transmigran

Saturday, 14 March 2026 - 12:27 WIB

Arus Mudik Mulai Terasa, Lalin di GT Cileunyi Naik

Berita Terbaru

Megapolitan

Pemprov DKI Kucurkan Bansos, Anak, Lansia dan Disabilitas

Monday, 16 Mar 2026 - 19:38 WIB