DAELPOS.com – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menantang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama di Jawa Timur untuk bisa mengeluarkan produk layak ekspor. Level ini layak dicapai oleh Provinsi Jawa Timur setelah berhasil mengentaskan semua desa tertinggal dan desa sangat tertinggal menjadi desa berkembang.
“Jawa Timur sudah menuntaskan urusan desa tertinggal dan meningkatkan jumlah desa mandiri secara signifikan. Karena itulah kami berikan apresiasi luar biasa. Kini saatnya BUM Desa dan BUM Desa Bersama di Jawa Timur harus berpikir untuk melahirkan produk layak ekspor,” ujarnya usai memberikan penghargaan Percepatan Pembangunan Desa Tahun 2021 kepada Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Batu, dan 29 bupati se-Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya, Rabu (29/12/2021).
Gus Halim membeberkan, saat ini setidaknya terdapat 15 BUM Desa di Indonesia yang telah berhasil ekspor. Sayangnya, belum satu pun BUM Desa di Jawa Timur yang berhasil menembus pasar ekspor. Padahal, ia yakin BUM Desa di Jawa Timur memiliki kapasitas untuk menjual komoditas unggulan masing-masing hingga pasar internasional.
“Meskipun yang diekspor itu kadang-kadang tidak kita sangka. (Oleh sebuah BUM Desa) di Kalimantan Timur, misalnya, yang diekspor itu lidi sawit. Jadi, lidi sawit ini menjadi komoditas ekspor dan sangat bagus hasilnya. Di sana ibu-ibu jadi mendapatkan pekerjaan dan penghasilan,” ungkapnya.
Gus Halim mengakui, peningkatan produktivitas sejumlah BUM Desa di Indonesia juga dilatarbelakangi oleh dukungan sektor industri di daerahnya. Selain itu, BUM Desa juga mendapatkan dukungan dari sejumlah kementerian/lembaga terkait. Saat ini, setidaknya terdapat 11 kementerian yang memiliki regulasi khusus untuk mendukung pengembangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama.
“Karena itu, kami sangat berharap Jawa Timur bisa memiliki satu upaya yang maksimal untuk percepatan (pengembangan BUM Desa). Dari sinilah pemulihan ekonomi nasional level desa sangat efektif dilakukan, selain tentu pengembangan desa wisata,” ujarnya.
Sampai dengan tahun 2021, Kementerian Desa, PDTT mencatat ada 57.288 BUM Desa seluruh Indonesia, yang didirikan sebelum lahirnya Undang-Undang Desa.
“Sejak (tahun) 2020, UPK eks PNPM-Mandiri Perdesaan mulai bertransformasi menjadi BUM Desa Bersama lembaga keuangan desa. Dimulai oleh 147 UPK, dan akan diikuti oleh 5.300 UPK eks PNPM-Mandiri Perdesaan,” tutur Gus Halim.
Gus Halim menambahkan bahwa, penjelasan detail proses transformasi UPK Eks PNPN-Mandiri Perdesaan diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 15 Tahun 2021.
“ini akan menyelamatkan 12,7 triliun rupiah, asset dana bergulir masyarakat, tetap bergulir di desa, dan digunakan untuk upaya peningkatan ekonomi warga miskin di desa,” jelas Politisi PKB ini.
Untuk diketahui, pada 20 Desember lalu Presiden Joko Widodo telah meluncurkan status badan hukum untuk 1.604 BUM Desa dan 23 BUM Desa Bersama.
Dengan status badan hukum BUM Desa tersebut, BUM Desa dapat menjalankan usaha uji tipe kendaraan bermotor, penyelenggaraan terminal, mengelola sumber daya air, memanfaatkan bagian jalan tol dan non tol, pengolahan kayu bulat skala kecil, dan masih banyak lagi usaha lainnya, yang dapat dijalankan BUM Desa.
“ayo kita bangkitkan ekonomi desa dengan BUM Desa,” ajak Gus Halim.