DAELPOS.com – PPKM Jawa Bali kembali diperpanjang hingga 17 Januari 2022, sistem Ganjil Genap ruas jalan di Jakarta masih tetap diberlakukan.
Buat Anda yang hendak bepergian menggunakan mobil di Jakarta, hendaknya perhatikan plat nomor kendaraan Anda.
Hari ini adalah tanggal genap, pastikan plat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal sekarang.
Kawasan ganjil genap belum ada penambahan yakni 13 titik yang tersebar di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
Ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tidak berlaku untuk kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, Pemadam, Angkot, taksi dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Kebijakn tersebut diberlakukan bertujuan untuk menekan terjadinya potensi penyebaran virus Covid-19, terlebih ada varian baru Omicron yang sudah mulai masuk Indonesia.
Adapun ganjil genap diberlakukan dari hari Senin sampai Jumat, tidak berlaku untuk hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional.
Jam operasional pagi mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Berikut daftar 13 titik kawasan ganjil genap yang tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan.
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani
13. Jalan Gunung Sahari
Bagi kendaraan yang melanggar kawasan gajil genap akan dikenakan sangsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.