Ini Penyesuaian Layanan Tiga Moda Transportasi di Jakarta

Thursday, 10 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto Istimewa

foto Istimewa

DAELPOS.com – PT MRT Jakarta, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) dan PT LRT Jakarta melakukan penyesuaian layanan menyusul adanya keputusan pemerintah yang menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 3, khususnya di Jakarta.

Penyesuaian ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Desease 2019.

PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang mulai berlaku mulai hari ini. Jam operasional Senin sampai Minggu dimulai pukul 06.00-21.30 dengan jarak antar rangkaian kereta (headway) tiap 10 menit. PT MRT Jakarta juga menerapkan pembatasan jumlah pengguna 65 orang per kereta.

Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar mengatakan, pihaknya secara konsisten menerapkan protokol kesehatan (prokes) di seluruh area stasiun.

Antara lain melakukan pemeriksaaan suhu tubuh, mewajibkan penumpang yang akan masuk ke stasiun memindai melalui aplikasi PeduliLindungi dan memberlakukan pembatasan kapasitas penumpang serta menempatkan tanda atau marka untuk menjaga jarak sosial.

“Sehubungan dengan kembali naiknya angka kasus COVID-19, kita imbau warga untuk menerapkan prokes di lingkungan MRT Jakarta,” ungkap William, Kamis (10/2).

Transjakarta

Selama masa PPKM Level 3, jam operasional layanan Transjakarta tidak mengalami perubahan dan tetap melayani warga mulai pukul 05.00-21.30. Sedangkan untuk layanan Angkutan Malam Hari (Amari) beroperasi pukul 21.31-22.30.

Walau demikian, PT Transjakarta tetap membatasi kapasitas angkut pelanggan sebesar 70 persen dari kapasitas total. Kebijakan ini efektif berlaku mulai Sabtu, (12/2) mendatang.

“Sebelum efektif diberlakukan, kita akan melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat selama dua hari mulai 10-11 Februari,” kata Angelina Betris, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta.

See also  Wagub DKI Imbau Operasi Lintas Jaya 2022 Dilaksanakan Secara Humanis

Sama halnya dengan MRT, pengguna layanan Transjakarta juga diwajibkan menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area gate halte, menunjukan bukti telah melakukan vaksinasi COVID-19, baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI, maupun dokumen lainnya baik yang sudah dicetak maupun softcopy kepada petugas.

Selain itu para penumpang Transjakarta juga diharuskan tetap menjaga jarak, selalu memakai masker serta diimbau tidak melakukan percakapan baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon selama di area Transjakarta.

“Pelanggan diimbau untuk selalu mematuhi semua aturan yang berlaku untuk keamanan dan kenyamanan kita semua,” ujar Betris.

LRT Jakarta

LRT Jakarta beroperasi dengan pembatasan penumpang menjadi 40 orang per kereta atau 80 orang per rangkaian. Adapun jam operasional LRT Jakarta dimulai pukul 05.30-21.30 dengan selang waktu (headway) 10 menit dan berlaku setiap harinya.

Selama menggunakan LRT Jakarta, para pengguna diwajibkan memakai masker, menjaga jarak dan tidak diperkenankan berbicara atau menerima telepon selama berada di dalam kereta.

“Kebijakan ini mulai berlaku hari Kamis (10/1) ini,” tandas Ira Yuanita, General Manager Corporate Secretary PT LRT Jakarta.

Berita Terkait

Kementerian PU Bentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol Perkuat Tata Kelola PNBP
Kurangi Risiko Gagal Panen, Kementerian PU Pompa Air ke 5 Hektare Sawah di Muaro Jambi
Dorong Tata Kelola yang Adaptif, HKA Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026
Ajak Mahasiswa UMJ Jadi Pengusaha, Mendes Yandri Siapkan 49 Negara Tujuan Desa Ekspor
Mendale Berbenah, Kawasan Wisata Danau Lut Tawar Kini Makin Nyaman
Tamsil Linrung Sodorkan Solusi Netral Fiskal ke Menkeu
Pemerintah Tetapkan Pemenang Lelang 6 Wilayah Kerja Migas
BGN Perketat Tata Kelola Penerimaan Program MBG.

Berita Terkait

Tuesday, 22 September 2026 - 22:20 WIB

Kementerian PU Bentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol Perkuat Tata Kelola PNBP

Tuesday, 22 September 2026 - 22:17 WIB

Kurangi Risiko Gagal Panen, Kementerian PU Pompa Air ke 5 Hektare Sawah di Muaro Jambi

Monday, 21 September 2026 - 14:35 WIB

Dorong Tata Kelola yang Adaptif, HKA Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

Monday, 21 September 2026 - 14:05 WIB

Ajak Mahasiswa UMJ Jadi Pengusaha, Mendes Yandri Siapkan 49 Negara Tujuan Desa Ekspor

Sunday, 20 September 2026 - 17:26 WIB

Mendale Berbenah, Kawasan Wisata Danau Lut Tawar Kini Makin Nyaman

Berita Terbaru