KAI Ajak Semua Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Thursday, 10 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan kembali terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, kali ini di petak jalan antara Stasiun Lamongan dan Surabayan, pada Rabu (9/3) pukul 06.37. Kecelakaan tersebut melibatkan 2 unit truk dan Kereta Api Ekonomi Lokal rute Cepu – Surabaya Pasarturi yang mengakibatkan lokomotif rusak parah dan seorang masinis terluka.
 
“KAI mengajak para pengguna jalan, pemerintah, dan penegak hukum untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang kereta api, sehingga kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terus berulang,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
 
Joni mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Hal tersebut sesuai UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yaitu, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
 
“Kendaraan yang akan melintas harus berhenti terlebih dahulu di rambu tanda STOP perlintasan sebidang. Tengok kiri kanan, apabila yakin tidak ada kereta api yang akan melintas, baru bisa melalui perlintasan sebidang tersebut,” kata Joni.
 
Jika terjadi kemacetan, pengguna jalan raya juga harus berhenti sebelum rel dan tidak mengantre di atas rel. Setelah yakin kendaraan di depannya telah melintasi perlintasan sebidang dan terdapat jarak yang aman, maka pengguna jalan raya bisa melintas di perlintasan tersebut.

KAI juga mengajak pemerintah dapat meningkatkan keselamatan perjalanan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya. Pada jalur-jalur yang padat kendaraan, pemerintah diharapkan dapat membuat flyover atau underpass sehingga tidak ada perpotongan jalur kereta api dengan jalan raya.

See also  Praktis! Transaksi di E-Commerce Pakai Aplikasi BRImo E-Payment

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6 bahwa pemerintah pusat atau daerah melakukan evaluasi paling sedikit 1 tahun sekali pada perlintasan sebidang sesuai kelas jalannya. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, maka dapat dilakukan rekomendasi berupa peningkatan perlintasan sebidang menjadi perlintasan tidak sebidang seperti fly over atau underspass, penutupan perlintasan sebidang, atau peningkatan keselamatan perlintasan sebidang.

Akibat kecelakaan di perlintasan sebidang, KAI telah mengalami kerugian berupa kerusakan lokomotif dari kerusakan ringan hingga berat. Pada 2020 telah terjadi 208 kerusakan Lokomotif akibat tertemper oleh motor, mobil, dan truk. Jumlahnya meningkat 2,4% di 2021 menjadi 213 kerusakan. Di tahun 2022 sampai dengan awal Maret, jumlahnya telah mencapai 36 kerusakan.

Selain menyebabkan kerusakan, kelambatan perjalanan KA juga terjadi karena KAI harus melakukan penanganan seperti sterilisasi jalur, pemeriksaan sarana, hingga penggantian sarana. Jumlah kelambatannya mencapai 3.982 menit di 2020, 4.554 menit di 2021, dan 711 menit sampai dengan awal Maret 2022 akibat gangguan yang dialami. 
 
“Yang paling berbahaya, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang dapat mengancam keselamatan masinis, asisten masinis, dan tentunya para penumpang kereta api. Perjalanan kereta api seharusnya didahulukan oleh pengguna jalan raya karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak,” kata Joni.
 
Untuk mengatasi kasus kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, KAI juga berharap dukungan dari penegak hukum sehingga masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angukutan Jalan (LLAJ) pasal 296 tertulis bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
 
“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat pengguna jalan dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder ini mampu menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang,” tutup Joni.

Berita Terkait

BNI Perkuat Peran sebagai Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest
ALI 2026: Apresiasi Kinerja Layanan Investasi, Dorong Kemudahan Berusaha
Chandra Asri Group dan Bank Mandiri Perkuat Kerja Sama Strategis untuk Dukung Ekosistem Industri Petrokimia Nasional
Harga Cabai Rawit Merah Meroket, Pemprov DKI Ungkap Biang Keroknya
OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Ajak Warga Siapkan Hari Tua
Transaksi dan Ekosistem Terus Tumbuh, Kinerja Bank Mandiri Tetap Solid
Wamen Todotua Ungkap Tiga Strategi Jemput Investasi dan Perkuat Hilirisasi
Epson Indonesia Perkuat Komitmen terhadap Pelanggan melalui Customer Day 2026 di 50 Lokasi Authorized Service Partner

Berita Terkait

Friday, 18 September 2026 - 18:11 WIB

BNI Perkuat Peran sebagai Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Thursday, 17 September 2026 - 00:01 WIB

ALI 2026: Apresiasi Kinerja Layanan Investasi, Dorong Kemudahan Berusaha

Tuesday, 15 September 2026 - 17:40 WIB

Chandra Asri Group dan Bank Mandiri Perkuat Kerja Sama Strategis untuk Dukung Ekosistem Industri Petrokimia Nasional

Wednesday, 9 September 2026 - 09:10 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Meroket, Pemprov DKI Ungkap Biang Keroknya

Monday, 7 September 2026 - 16:22 WIB

OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Ajak Warga Siapkan Hari Tua

Berita Terbaru

Nasional

Komisi V DPR Dukung Kelanjutan Tol Sumsel Garapan Hutama Karya

Wednesday, 23 Sep 2026 - 18:30 WIB