Kementerian PANRB Memodernkan Pedoman Evaluasi AKIP

Sunday, 13 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAEPOS.com – Selama enam tahun, evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) menggunakan pedoman Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 12/2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Seiring dengan perkembangan dinamika yang ada di pemerintahan, Kementerian PANRB memodernkan pedoman evaluasi AKIP melalui Peraturan Menteri PANRB No. 88/2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang akan efektif digunakan pada 2022.

Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan bahwa pembaruan pedoman ini, salah satunya dilatarbelakangi oleh upaya menyesuaikan perkembangan zaman yang memerlukan adanya automasi. Selain itu, pedoman yang ada sebelumnya dirasa tidak cukup mudah dilaksanakan pada saat ini.

“Latar belakang lain mengapa pedoman evaluasi harus diperbarui adalah masih banyaknya instansi pemerintah yang belum menyusun pedoman internal karena belum jelas memahami pedoman sebelumnya serta pada pedoman sebelumnya belum memuat gambaran minimum requirement peningkatan implementasi SAKIP yang diperlukan,” jelasnya saat narasumber pada Diskusi dan Komunikasi Online (Disko) episode I yang tayang di kanal YouTube Kementerian PANRB dan rbkunwas beberapa waktu lalu.

Pada Disko episode III dengan tema Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang tayang di kanal Youtube Kementerian PANRB dan rbkunwas, Analis Kebijakan Muda pada unit kerja Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Canggih Hangga Wicaksono menyoroti beberapa poin penting pada peraturan teranyar ini. Dijelaskan, Peraturan Menteri PANRB No. 88/2021 secara khusus akan digunakan Tim Penilai Nasional (TPN) yaitu Kementerian PANRB atau pihak-pihak yang ditunjuk Kementerian PANRB untuk membantu evaluasi nasional.

“Untuk evaluasi internal di lingkup instansi pemerintah itu bisa menggunakan kebijakan atau pedoman masing-masing secara teknis yang mengacu pada peraturan menteri ini,” ujarnya.

See also  Ace Hasan: Tidak Ada Uang Jamaah Haji Untuk Pembangunan Jalan

Pria yang akrab disapa Canggih ini juga menjabarkan, pada Peraturan Menteri PANRB No. 88/2021 telah diatur mengenai alur evaluasi AKIP yang mencakup lima langkah, yakni perumusan tujuan evaluasi, penentuan ruang lingkup, perancangan desain evaluasi, mekanisme pelaksanaan evaluasi, serta pelaporan dan pengomunikasian hasil evaluasi. Pada poin perumusan tujuan evaluasi, secara khusus dapat ditentukan setiap tahun sesuai dengan kebijakan atas implementasi SAKIP yang ditetapkan.

Tujuan dan sasaran evaluasi sangat bergantung pada para pihak pengguna hasil evaluasi dan kebijakan pimpinan instansi/unit kerja yang diberi wewenang untuk melakukan evaluasi, dengan mempertimbangkan berbagai kendala yang ada. Sementara pada poin ruang lingkup, evaluasi AKIP meliputi kegiatan evaluasi terhadap implementasi SAKIP mulai dari perencanaan kinerja baik perencanaan kinerja jangka panjang, perencanaan kinerja jangka menengah, dan perencanaan kinerja jangka pendek sampai dengan pencapaian kinerja.

“Termasuk penerapan anggaran berbasis kinerja, pengukuran kinerja, dan monitoring pengelolaan data kinerja, sampai pada pelaporan hasil kinerja, serta evaluasi atas pencapaian kinerja. Jadi yang dinilai ini keseluruhan sistem bukan laporannya saja,” jelas Canggih.

Tidak hanya itu, pada aturan ini juga dijelaskan mengenai pelaksanaan evaluasi AKIP yang terdiri dari pra evaluasi AKIP dan evaluasi AKIP itu sendiri. Pra Evaluasi AKIP bertujuan untuk memperoleh gambaran awal secara umum tentang instansi pemerintah/unit kerja yang akan dievaluasi.

Sementara Evaluasi AKIP difokuskan pada kriteria-kriteria yang telah ditetapkan dengan tetap memperhatikan hasil evaluasi AKIP tahun sebelumnya. Data dan informasi yang digunakan dalam evaluasi merupakan data dan informasi terakhir yang digunakan dalam implementasi SAKIP saat evaluasi berjalan.

Evaluasi AKIP merupakan bagian dari siklus manajemen kinerja instansi pemerintah/unit kerja. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri PANRB No. 88/2021 tentang Evaluasi AKIP diharapkan para evaluator dapat memiliki acuan yang sama dalam melaksanakan evaluasi.

See also  Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Gus Halim: Ideologi Pemersatu Bangsa Sepanjang Masa

Pada akhirnya keberhasilan pelaksanaan evaluasi AKIP diharapkan dapat mewujudkan tujuan dari implementasi SAKIP itu sendiri, yaitu meningkatnya kinerja instansi pemerintah/unit kerja serta meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah/unit kerja terhadap kinerjanya. “Kami berharap para evaluator juga dapat menggunakan inovasi-inovasi baru, serta dapat mengembangkan secara terus menerus metode dan teknik evaluasi AKIP yang lebih optimal dan lebih efisien,” tandasnya.

Berita Terkait

KRL Buatan Dalam Negeri Tiba, Siap Uji Coba
Hutama Karya Bangun Negeri Bersama Srikandi Tangguh dan Profesional
Tarif Jalan Tol Bogor Ring Road Akan Naik
Epson umumkan Pembukaan Pendaftaran untuk The 16th Epson International Pano Awards
Pram Bakal Tegur Pengelola Pelabuhan Tanjung Priok
Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi
Teknologi IPHA Sukses Tingkatkan Produksi Padi, Menteri PU: Terimakasih Bantuan Burung Hantu dari Presiden
Wamen Viva Yoga Dorong Kawasan Transmigrasi Berkontribusi Dalam Program Swasembada Pangan Nasional

Berita Terkait

Monday, 21 April 2025 - 23:02 WIB

KRL Buatan Dalam Negeri Tiba, Siap Uji Coba

Monday, 21 April 2025 - 18:16 WIB

Hutama Karya Bangun Negeri Bersama Srikandi Tangguh dan Profesional

Monday, 21 April 2025 - 13:37 WIB

Epson umumkan Pembukaan Pendaftaran untuk The 16th Epson International Pano Awards

Sunday, 20 April 2025 - 21:15 WIB

Pram Bakal Tegur Pengelola Pelabuhan Tanjung Priok

Sunday, 20 April 2025 - 12:57 WIB

Lewat Kolaborasi Inklusif, PLN Pacu Inovasi Hidrogen untuk Lautan Bebas Emisi

Berita Terbaru

Berita Utama

KRL Buatan Dalam Negeri Tiba, Siap Uji Coba

Monday, 21 Apr 2025 - 23:02 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani / foto ist

Politik

Hari Kartini, Puan: Perempuan RI Harus Berani Bersuara

Monday, 21 Apr 2025 - 20:20 WIB

Berita Utama

Hutama Karya Bangun Negeri Bersama Srikandi Tangguh dan Profesional

Monday, 21 Apr 2025 - 18:16 WIB