Penataan Tenaga Non-ASN Sesuai Kebutuhan Demi Kepastian Status dan Karier serta Kesejahteraan

Saturday, 4 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo

DAELPOS.com – Penataan tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen. Sebab tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer  berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, strategi ini adalah amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR,” jelas Menteri Tjahjo, Sabtu (04/06).

Banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat. Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa anggapan tersebut adalah salah.

Sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.

Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

“Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR,” tegas mantan Menteri Dalam Negeri ini.

Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN. Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.

See also  Peringatan Hari Habitat Dunia 2020, Kementerian PUPR Tekankan Pentingnya Penataan Permukiman dan Perumahan Layak Huni di Perkotaan Pasca Pandemi COVID-19

Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Semenjak 2012 pengangkatan pegawai non-ASN khusus Pegawai Honorer seharusnya tidak dilakukan oleh K/L/D.

“Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini,” ujar Alex Denni.

Berita Terkait

Haidar Alwi: Strategi Indonesia Menghadapi Perang Dagang dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Tamsil Linrung : Idul Fitri Momentum Merajut Solidaritas Menyongsong Era Kemakmuran
Pemerintah Pastikan Lalu Lintas Mudik Idulfitri 1446H/2025 Aman dan Nyaman
Kementerian PANRB bersama Kemenhub dan stakeholder Terkait Pastikan Program Pelayanan Mudik Gratis Berjalan Lancar
Jasa Marga Catat 1,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Pada H-10 s.d H-4 Lebaran
Lepas 1500 Pemudik, Wamen Viva Yoga: Bang Zul Ketua Umum PAN Ingin Agar Masyarakat Bisa Berlebaran Bersama Keluarga
Tips PLN Amankan Listrik Rumah Saat Mudik Lebaran
Rakor Wamen Diana-Menko PMK, Tingkatkan Sinergitas Pengendalian Banjir di Jabodetabek

Berita Terkait

Wednesday, 2 April 2025 - 14:26 WIB

Haidar Alwi: Strategi Indonesia Menghadapi Perang Dagang dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Monday, 31 March 2025 - 15:39 WIB

Tamsil Linrung : Idul Fitri Momentum Merajut Solidaritas Menyongsong Era Kemakmuran

Saturday, 29 March 2025 - 19:05 WIB

Pemerintah Pastikan Lalu Lintas Mudik Idulfitri 1446H/2025 Aman dan Nyaman

Saturday, 29 March 2025 - 14:15 WIB

Kementerian PANRB bersama Kemenhub dan stakeholder Terkait Pastikan Program Pelayanan Mudik Gratis Berjalan Lancar

Friday, 28 March 2025 - 18:36 WIB

Jasa Marga Catat 1,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Pada H-10 s.d H-4 Lebaran

Berita Terbaru