Jokowi Terbitkan Perpres 82/2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital

Wednesday, 15 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital pada tanggal 24 Mei 2022.

Pengaturan penyelenggaraan pelindungan infrastruktur informasi vital (IIV) ini merupakan pelaksanaan salah satu peran pemerintah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum.

“Gangguan terhadap infrastruktur informasi vital dapat menimbulkan kerugian dan dampak yang serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, serta perekonomian nasional,” ditegaskan dalam Perpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Pengaturan pelindungan IIV bertujuan untuk melindungi keberlangsungan penyelenggaraan IIV secara aman, andal, dan terpercaya; mencegah terjadinya gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran pada IIV akibat serangan siber, dan/atau ancaman/kerentanan lainnya; serta meningkatkan kesiapan dalam menghadapi insiden siber dan mempercepat pemulihan dari dampak insiden siber.

“Ruang lingkup pelindungan IIV meliputi identifikasi sektor IIV dan IIV, penyelenggaraan pelindungan IIV, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelindungan IIV, dan koordinasi penyelenggaraan pelindungan IIV,” bunyi Pasal 3.

Adapun sektor-sektor strategis sebagai IIV dan kementerian/lembaga (K/L) yang bertanggung jawab atas sektor tersebut yaitu:
a. Sektor administrasi pemerintahan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN);
b. Sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) oleh Kementerian ESDM;
c. Sektor transportasi oleh Kementerian Perhubungan;
d. Sektor keuangan oleh otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan;
e. Sektor kesehatan oleh Kementerian Kesehatan;
f. Sektor teknologi informasi dan komunikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika;
g. Sektor pangan oleh Kementerian Pertanian; dan
h. Sektor pertahanan oleh Kementerian Pertahanan.

Dalam Perpres dinyatakan, apabila dalam perkembangannya terdapat sektor lain yang strategis, Presiden dapat menetapkannya sebagai IIV sekaligus K/L yang bertanggung jawab atas sektor tersebut.

See also  Honorer K2, Ada Kabar Baik dari Senayan nih, Sungguh

“Sektor lain yang ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud merupakan sektor strategis yang jika terjadi gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran pada IIV dalam sektor dimaksud berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, atau perekonomian nasional,” ditegaskan pada Pasal 4 ayat 2.

Dalam Perpres juga dituangkan ketentuan pengelolaan insiden siber yang penanganannya dilaksanakan oleh Tim Tanggap Insiden Siber.

“Tim Tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud terdiri atas Tim Tanggap Insiden Siber nasional, Tim Tanggap Insiden Siber sektoral, dan Tim Tanggap Insiden Siber organisasi,” bunyi Pasal 11.

Adapun Tim Tanggap Insiden Siber Nasional dibentuk oleh BSSN, Tim Tanggap Insiden Siber sektoral oleh K/L yang bertanggung jawab atas sektor IIV, dan Tim Tanggap Insiden Siber organisasi oleh penyelenggara IIV.

Perpres 82/2022 ini mengamanatkan BSSN sebagai koordinator penyelenggaraan pelindungan IIV.

“Kepala Badan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai koordinator penyelenggaraan pelindungan IIV kepada Presiden satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” ditegaskan dalam beleid yang berlaku sejak diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly pada tanggal 24 Mei 2022 ini.

Berita Terkait

Hutama Karya dan Bappenas Perkuat Sinergi Konektivitas Sumatra Barat
Sekolah Berasrama untuk Anak Maluku Utara Disiapkan di Halmahera
Latsarmil Komcad Perkuat Mental dan Integritas ASN
Menag Ajak Pesantren Terus Berbenah Hadapi Tantangan Zaman
BGN Benahi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
HKI Bangun Rest Area di Tol Betung-Jambi 1A, Siap Hadirkan Kenyamanan Bagi Pengendara
Menteri Transmigrasi Ajak Dubes Tiongkok Tinjau Sentra Kelapa, Ekosistem Ekonomi Baru Tumbuh di Halmahera Utara
Mendes Yandri dan Kepala BRIN Akan Implementasikan Hasil Riset ke Tingkat Desa

Berita Terkait

Saturday, 6 June 2026 - 20:24 WIB

Sekolah Berasrama untuk Anak Maluku Utara Disiapkan di Halmahera

Friday, 5 June 2026 - 18:52 WIB

Latsarmil Komcad Perkuat Mental dan Integritas ASN

Friday, 5 June 2026 - 18:41 WIB

Menag Ajak Pesantren Terus Berbenah Hadapi Tantangan Zaman

Friday, 5 June 2026 - 18:30 WIB

BGN Benahi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

Friday, 5 June 2026 - 11:03 WIB

HKI Bangun Rest Area di Tol Betung-Jambi 1A, Siap Hadirkan Kenyamanan Bagi Pengendara

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

DPRD DKI Kawal Ketat SPMB 2026

Sunday, 7 Jun 2026 - 18:27 WIB

Nasional

Mitigasi Risiko, Menteri Dody Pantau Huntara Tegal

Sunday, 7 Jun 2026 - 18:16 WIB