Bangun Embung, Kementerian PUPR Dukung Air Baku Pusat Persemaian Modern Mentawir untuk Penghijauan IKN Nusantara

Wednesday, 22 June 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dalam Kunjungan Kerja di Kalimantan Timur, Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meninjau Pusat Persemaian Modern (Nursery Center) Mentawir di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (22/6/2022). Dukungan prasarana air baku dilakukan Kementerian PUPR untuk memenuhi kebutuhan air bagi bibit-bibit pohon Pusat Persemaian Mentawir yang direncanakan untuk program rehabilitasi hutan di sekitar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Hadir dalam kunjungan Presiden, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Gubernur Kaltim Isran Noor, dan sejumlah Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Massa.

Presiden Jokowi mengatakan Pusat Persemaian Modern Mentawir dapat menghasilkan sekitar 12 juta bibit pohon per tahun yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk penghijauan kawasan IKN Nusantara. “Jadi konsepnya nanti kan kota di dalam hutan,” kata Presiden Jokowi.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan Kementerian PUPR akan memberikan dukungan prasarana air baku untuk memenuhi kebutuhan air bagi bibit-bibit pohon dengan skala besar seperti yang telah dilakukan Kementerian PUPR di Pusat Persemaian Modern Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pemanfaatan air baku bagi bibit-bibit tanaman pada Pusat Persemaian Modern Mentawir nantinya bersumber dari embung yang dibangun Kementerian PUPR dengan kapasitas tampung 160.000 m3 dan luas genangan 6,3 hektare. Embung direncanakan akan dibangun kedalaman efektif 2,5 meter sehingga volume tampungan embung dapat dimanfaatkan kapasitas pengambilan 60 liter/detik.

Embung tersebut digunakan sebagai penyediaan air baku yang akan memanfaatkan Sungai Mandahan yang berlokasi di samping fasilitas persemaian dan memiliki kurang lebih lebar 5 m x 0,3 m dengan debit 225 liter/detik. Persemaian Mentawir terletak di Desa Mentawir Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur dengan luas kurang lebih 9 hektare dan kapasitas produksi bibit 15 juta/tahun. 

See also  Audiensi Dubes Uni Emirat Arab, Mendes Yandri Ajak Perkuat Ketahanan Pangan di Desa

Turut hadir dalam tinjauan, kunjungan kerja Menteri Basuki, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Jarot Widyoko, Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja, Direktur Bendungan dan Danau Ditjen SDA Airlangga Mardjono, Kepala BBPJN Kalimantan Timur Junaidi, dan Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan Timur Harya Muldanto (*)

Berita Terkait

Hutama Karya Grup Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Untuk Korban Banjir dan Longsor di Jawa Barat
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 Selama 14 Hari
Friderica di Bursa: OJK Perkuat Kendali Pasar
Hutama Karya Perkuat Integrasi Transportasi Lewat Stasiun Glodok–Kota
Kementerian PU Percepat Pemulihan Pertanian Pascabencana di Aceh Utara
Perkuat Kolaborasi, Menpar Dorong Wisata ASEAN Ramah Lingkungan
Pasar Saham Melemah, Dirut BEI Mundur
Keren! Tol Sinaksak–Simpang Panei Raih Bintang 5, Akses ke Danau Toba Makin Lancar

Berita Terkait

Monday, 2 February 2026 - 17:40 WIB

Hutama Karya Grup Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Untuk Korban Banjir dan Longsor di Jawa Barat

Monday, 2 February 2026 - 13:15 WIB

Friderica di Bursa: OJK Perkuat Kendali Pasar

Monday, 2 February 2026 - 13:04 WIB

Hutama Karya Perkuat Integrasi Transportasi Lewat Stasiun Glodok–Kota

Sunday, 1 February 2026 - 22:34 WIB

Kementerian PU Percepat Pemulihan Pertanian Pascabencana di Aceh Utara

Friday, 30 January 2026 - 13:20 WIB

Perkuat Kolaborasi, Menpar Dorong Wisata ASEAN Ramah Lingkungan

Berita Terbaru

foto istimewa

Hukum

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Monday, 2 Feb 2026 - 18:00 WIB