DAELPOS.com – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menerima kunjungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2021 pada kamis siang (14/7) di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta. Dalam laporan tersebut, Kementerian Investasi/BKPM mendapatkan penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pencapaian ini merupakan yang ke-14 kalinya sejak tahun 2008.
Penilaian yang dilakukan BPK meliputi 5 (lima) komponen, yakni laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan berupa ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Hasil pemeriksaan atas LKPP tahun 2021 telah disampaikan secara tertulis pada tanggal 31 Mei 2022 kepada DPR dan 23 Juni 2022 kepada Presiden Republik Indonesia.
“Dalam rangka memenuhi tantangan dan target realisasi investasi yang semakin tinggi, dibutuhkan pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Bahlil.
Dalam sambutannya, Menteri Investasi/Kepala BKPM juga menyatakan terkait rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2021 akan segera dilakukan tindak lanjut dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja. Selanjutnya, Bahlil pun mengimbau kepada para pejabat yang berwenang sebagai kuasa pengguna anggaran agar terus meningkatkan pemantauan dan kontrol kepada seluruh pengelola keuangan di lingkungan Kementerian Investasi/BKPM.
“Terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari BPK kepada Kementerian Investasi/BKPM. Kerja sama yang baik ini diharapkan menjadi motivasi untuk pengelolaan anggaran keuangan negara di lingkungan Kementerian Investasi/BKPM pada periode berikutnya menjadi lebih baik dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” lanjut Bahlil.
Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan pemeriksaan laporan keuangan Kementerian investasi/BKPM adalah untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan empat hal, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan dan penyajian dalam laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap Kementerian Investasi/BKPM tahun 2021, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” tambah Daniel.
Pemeriksaan LKPP Kementerian Investasi/BKPM Tahun 2021 berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. SPKN merupakan standar untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. (*)