DAELPOS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengapresiasi atas proses pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang telah berakhir pada 14 Agustus 2022. Dia meminta semua pihak tetap mengawasi jalannya proses verifikasi administrasi yang berlangsung hingga 11 September 2022.
Meski pendaftaran parpol lancar, Bagja mengingatkan potensi sengketa pasti ada, namun dia berharap tidak sebanyak tahun-tahun pemilu yang lalu. Tim pengawasan Bawaslu pun akan terus siaga melakukan pengawasan secara melekat tahapan verifikasi administrasi.
“Harapannya (potensi sengketa) minim lah ya. Tapi kita masih harus memantau verifikasi administrasi ke depan yang masih berjalan,” ujarnya usai mengawasi pendaftaran parpol di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (14/8/2022).
Bagja menjelaskan parpol mendaftar ke KPU mulai tanggal 1-14 Agustus 2022. Namun untuk mengunggah dokumen persyaratan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sudah dapat dilakuian dari 24 Juni 2022 sehingga tidak alasan partai tidak siap. Bahkan, lanjutnya, penyelenggara pun telah menyiapkan tim untuk membantu pendaftaran lewat Helpdesk Sipol KPU.
“Hal itulah seharusnya menurunkan potensi sengketa yang ada ke depan, ini tahapan belum ada tahapan verifikasi pengecekan apa (dokumen) benar atau tidak. Masih berlangsung hingga September mendatang kita tunggu,” ungkap alumnus Universitas Indonesia itu.
Selain itu, Bagja memandang seluruh parpol yang datang ke KPU melakukan pendaftaran diperlakukan sama, sehingga jika ada parpol yang tidak berhasil mendaftarkan diri dia melihat pasti ada faktor yang mengikuti salah satunya tidak lengkapnya berkas pendaftaran yang disiapkan.
“Jadi mendapatkan penghormatan dan kesempatan yang sama untuk kemudian bertemu dengan jajaran pimpinan KPU dan Bawaslu dalam proses pendaftaran,” jelasnya.
Dalam pemantauan hari terakhir pendaftaran parpol ini, hadir juga bergantian Anggota Bawaslu Puadi, Lolly Suhenty dan Totok Hariyono, Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu La Bayoni beserta pejabat struktural Bawaslu RI.
Total sebanyak 40 partai politik resmi mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI selama 2 pekan pendaftaran yang dimulai 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59. Tiga partai diketahui tidak mendaftarkan diri adalah Partai Rakyat, Partai Mahasiswa, dan Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.