Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Transaksi Aset Kripto Rp 82,85 M

Sunday, 23 October 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati / foto ist

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati / foto ist

 DAELPOS.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto telah terkumpul Rp 82,85 miliar sejak 1 Mei sampai 30 September 2022. Secara rinci, perolehan pajak dari transaksi aset kripto itu berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemungutan oleh nonbendaharawan diterima sebesar Rp 159,12 miliar berasal, sementara Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) terkumpul senilai Rp 76,27 miliar.

“Pajak kripto yang sempat pada saat itu terjadi boom telah kita kumpulkan untuk PPN-nya sekitar Rp 82 miliar (Rp 82,85 miliar), untuk transaksi aset yaitu perpindahan tangan dari aset kripto terkumpul Rp 76,27 miliar,” jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Kita (KiTa) yang dilakukan secara virtual, (21/10).

Seperti diketahui, transaksi aset kripto resmi dikenakan PPN dan PPh mulai 1 Mei 2022. Pengenaan pajak ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, sekitar 13 marketplace yang sudah diakui sebagai pihak transaksi jual beli aset kripto dan telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Berdasarkan PMK Nomor 68 Tahun 2022, tarif pajak yang akan dikenakan, yakni 1 persen dari tarif PPN dikali dari nilai transaksi aset kripto, jika melakukannya pada platform jual beli aset kripto yang terdaftar di Bappebti. Sedangkan, transaksi di luar platform terdaftar Bappebti dikenakan tarif PPN 2 persen dikali nilai transaksi.

Investor aset kripto pun dikenakan PPh dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan aset kripto. Besarannya 0,1 persen jika transaksi dilakukan di platform yang terdaftar di Bappebti dan 0,2 persen apabila dilakukan pada platform non-terdaftar.

See also  Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Selain pajak atas transaksi aset kripto, pemerintah melalui UU HPP juga memungut pajak dari perusahaan pembiayaan berbasis teknologi atau fintech peer to peer lending. Sri Mulyani menyebut, sebesar Rp 90,05 miliar telah terkumpul dari pemungutan PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima dari fintech dalam negeri, serta dari PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima fintech luar negeri senilai Rp 40,04 miliar

Selain itu, DJP juga memungut PPN dari PMSE senilai Rp 4,06 triliun atau melampaui capaian sepanjang tahun 2021 yang senilai Rp 3,90 triliun. Sampai dengan 30 September 2022, pemerintah telah menunjuk 130 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN.

“Sekarang perusahaan jasa digital yang comply untuk membayar pajak terus meningkat dan setoran pajaknya juga terus meningkat,” kata Sri Mulyani.

Ia juga menyebut, sebesar Rp 6,87 triliun mampu dihimpun otoritas dari dampak penyesuaian tarif PPN dari 10 persen manjadi 11 persen yang berlaku pada 1 April 2022.

“Sejak diimplementasikan kenaikan tarif PPN berkontribusi sekitar Rp 6,87 triliun terhadap penerimaan pajak. Ini cukup bagus dan juga menggambarkan peningkatan kegiatan ekonomi,” tambah Sri Mulyani.

Adapun total realisasi penerimaan pajak hingga September 2022 telah mencapai Rp 1.310,5 triliun. Capaian ini setara 88,3 persen dari target yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 sebesar Rp 1.485 triliun.

Berita Terkait

Pemeliharaan Ruas Tol Dalam Kota dan Sedyatmo Berlanjut, Jasa Marga Pastikan Kenyamanan dan Keamanan Pengguna Jalan
Peringati Hari Pendidikan Nasional, Srikandi PLN EPI Ajak Anak- Anak Belajar Soal Listrik
MDI Ventures Perkuat Tata Kelola Investasi dan Dorong Standar Baru Bersama Komunitas VC Asia Tenggara
Lestarikan Bumi, Program Desa Energi Berdikari Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
Menteri ESDM RI Tinjau Kegiatan Operasional Hulu Migas PHM: Komitmen Tingkatan Produksi Energi Nasional
Raih Pendapatan US$101,51 di Kuartal I 2025, PGE Dorong Hadirnya Ekosistem Energi Berkelanjutan
Epson Mobile Projector Cart Raih Penghargaan Best of the Best dalam Kategori Desain Produk di Red Dot Design Awards 2025
Dorong Penguatan Layanan Kesehatan Kalimantan, IHC RS Pertamina Tanjung Resmikan Gedung Rawat Inap dan Fasilitas IPAL Modern

Berita Terkait

Saturday, 3 May 2025 - 18:43 WIB

Pemeliharaan Ruas Tol Dalam Kota dan Sedyatmo Berlanjut, Jasa Marga Pastikan Kenyamanan dan Keamanan Pengguna Jalan

Saturday, 3 May 2025 - 18:21 WIB

Peringati Hari Pendidikan Nasional, Srikandi PLN EPI Ajak Anak- Anak Belajar Soal Listrik

Friday, 2 May 2025 - 18:46 WIB

MDI Ventures Perkuat Tata Kelola Investasi dan Dorong Standar Baru Bersama Komunitas VC Asia Tenggara

Friday, 2 May 2025 - 10:19 WIB

Lestarikan Bumi, Program Desa Energi Berdikari Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa

Thursday, 1 May 2025 - 17:03 WIB

Menteri ESDM RI Tinjau Kegiatan Operasional Hulu Migas PHM: Komitmen Tingkatan Produksi Energi Nasional

Berita Terbaru