DAELPOS.com – Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 sebesar Rp 4.901.798 (empat juta sembilan ratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah) melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022. Angka ini naik sebesar Rp 259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp 4.641.854. Penetapan UMP tahun 2023 diputuskan sebagaimana ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jo. Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023, serta mempertimbangkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada 22 November 2022.
“Penetapan Upah Minimum Provinsi dilakukan dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi DKI Jakarta, serta produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dalam rangka mempertahankan daya beli pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah pada Senin (28/11).
Mengingat Upah Minimum Provinsi hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 (satu) tahun. Terhadap kewajiban penyusunan dan penerapan struktur dan skala upah tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan pemberian sanksi kepada pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut.
Kenaikan upah merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Selain melalui kenaikan upah, terdapat kebijakan-kebijakan lain yang dapat dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh melalui program-program Pemprov DKI Jakarta sebagai berikut :
1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10% (sepuluh persen) menjadi UMP + 15% (lima belas persen) agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi beban pengeluaran pekerja/buruh di Jakarta.
2. Pelibatan terhadap pengembangan program JakPreneur serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program JakPreneur ke dalam sistem e-order.
3. Penyelenggaraan pelatihan bagi pekerja/buruh yang ter-PHK di Suku Dinas 5 Wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu, serta Pusat Pelatihan Kerja yang tersebar di 5 Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
4. Rencana perluasan program transportasi gratis bagi pekerja/buruh yang bekerja di DKI Jakarta namun memiliki KTP non-DKI dan pekerja/buruh yang memiliki KTP DKI tetapi bekerja di luar wilayah DKI Jakarta.
“Diharapkan dengan penetapan UMP tahun 2023, beserta kebijakan program-program peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja/buruh. Sehingga berdampak positif pada dunia usaha yang pada akhirnya tercipta hubungan industrial yang harmonis dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta semakin membaik,” pungkas Andri Yansyah.