Terkait Masa Jabatan Kades, Jokowi: Undang-Undang Membatasi 6 Tahun

Tuesday, 24 January 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Negara saat menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disuarakan para kepala desa di depan Gedung DPR RI beberapa waktu yang lalu.

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/01/2023).

Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden.

Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. “Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun

See also  Mendes Yandri Tegaskan Keberadaan KDMP Tidak Akan Menutup Warung-warung di Desa

Berita Terkait

Senator Mirah: MotoGP Mandalika Harus Berkelanjutan, Dampak Ekonomi dan Peningkatan SDM Lokal Jadi Prioritas
BNI Dukung 24 UMKM Lokal Tampil di MotoGP Mandalika 2026
Aksi Cepat TJSL Hutama Karya Group Hadirkan Alat Berat dan Logistik bagi Warga Terdampak Banjir di Padang
Mendes Yandri Minta Pembuatan Konsep Terintegrasi Pembangunan Daerah Tertinggal
Di Peking University, Mentrans Iftitah Ajak Akademisi Cari Solusi Nyata Pengembangan Kawasan Transmigrasi
Erick Thohir: MotoGP Mandalika Bukan Sekadar Ajang Balap
Apresiasi Nasabah, BNI Ajak Nikmati MotoGP dari Bukit 360 Mandalika
Dukung Gelaran MotoGP Mandalika 2026, TelkomGroup Siagakan Infrastruktur Digital Berkapasitas Tinggi

Berita Terkait

Tuesday, 13 October 2026 - 18:36 WIB

BNI Dukung 24 UMKM Lokal Tampil di MotoGP Mandalika 2026

Tuesday, 13 October 2026 - 15:45 WIB

Aksi Cepat TJSL Hutama Karya Group Hadirkan Alat Berat dan Logistik bagi Warga Terdampak Banjir di Padang

Tuesday, 13 October 2026 - 13:06 WIB

Mendes Yandri Minta Pembuatan Konsep Terintegrasi Pembangunan Daerah Tertinggal

Tuesday, 13 October 2026 - 11:05 WIB

Di Peking University, Mentrans Iftitah Ajak Akademisi Cari Solusi Nyata Pengembangan Kawasan Transmigrasi

Monday, 12 October 2026 - 13:17 WIB

Erick Thohir: MotoGP Mandalika Bukan Sekadar Ajang Balap

Berita Terbaru

Olahraga

103 Atlet Indonesia Siap Tempur di Asian Para Games 2026

Wednesday, 14 Oct 2026 - 12:53 WIB

ilustrasi / foto ist

Energy

Minyak Dunia Meroket, BBM Subsidi Nggak Ikut Melonjak

Wednesday, 14 Oct 2026 - 12:35 WIB

Energy

H-CORE Karya Mahasiswa ITPLN Raih Penghargaan Internasional

Wednesday, 14 Oct 2026 - 11:08 WIB