DAELPOS.com – Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menghadiri rapat paripurna DPRD yang mengesahkan Rancangan Perda Daerah (Raperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Jamkrida), menjadi Perseroan Terbatas Jamkrida (Perseroan Daerah). Dengan disetujuinya Perda tersebut, Pj. Gubernur Heru meminta PT Jamkrida dapat meningkatkan kinerjanya agar tetap mengutamakan dan melaksanakan penugasan dari Pemprov DKI.
“Disetujuinya Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida menjadi Perseroan Terbatas Jamkrida (Perseroan Daerah) diharapkan dapat meningkatkan kinerja PT Jamkrida Jakarta, serta lebih banyak merangkul pelaku UMKM dan koperasi sehingga dapat menjadi lebih berkembang dan mandiri,” kata Pj. Gubernur Heru di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (6/2).
Dengan banyaknya pelaku UMKM dan Koperasi yang dirangkul tersebut, lanjut Pj. Gubernur Heru, maka akan meningkatkan lapangan pekerjaan dan jumlah tenaga kerja. Hal ini akan membawa dampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pj. Gubernur Heru juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD DKI atas ketelitian dalam mencermati seluruh subtansi materi raperda tersebut, sehingga persetujuan DPRD DKI dapat diberikan dalam bentuk mengesahkannya menjadi perda.
“Eksekutif akan menindaklanjuti berbagai saran, komentar, catatan dan rekomendasi Dewan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Pj Gubernur Heru.
Dalam acara yang sama, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Abdul Azis Muslim menambahkan PT Jamkrida Jakarta memiliki dua peran strategis, yaitu memperkuat struktur makro ekonomi daerah dan sebagai jangkar pengaman program pemerintah daerah dalam upaya memperkuat akses dan struktur permodalan UMKM dan Koperasi agar berjalan dan tersalurkan dengan baik.
Saat ini, lanjut Abdul Azis, PT Jamkrida telah menjamin sekitar 3,5 juta UMKM dan Koperasi dengan nilai total penjaminan sudah mencapai lebih Rp 22 triliun. “Untuk itu diperlukan penambahan modal dasar yang dituangkan dalam Raperda ini. Penambahan modal dasar itu digunakan untuk pengembangan usaha, juga sebagai upaya Pemprov DKI dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional yang salah satu fokus utamanya adalah UMKM,” terang Abdul Azis.
Rapat paripurna pengesahan raperda tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Khoirudin, didampingi 3 Wakil Ketua DPRD lainnya, yaitu Rany Mauliani, Misan Samsuri dan Zita Anjani. Sedangkan Pj. Gubernur Heru didampingi Pj. Sekda DKI Uus Kuswanto, Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Sri Haryati, Plt. Kepala Badan Pembina BUMD DKI Fitria Rahadiani, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik DKI Jakarta Yudhistira Nugraha, serta Direktur Utama PT Jamkrida Jakarta Asep Supardi.