Tiga MPP Pertama di Bengkulu Akan Diresmikan Menteri Anas

Thursday, 16 March 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tiga Mal Pelayanan Publik (MPP) pertama akan hadir secara resmi di Provinsi Bengkulu. Ketiga MPP tersebut antara lain MPP Kota Bengkulu, MPP Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Lebong.

Peresmian ketiga MPP ini dijadwalkan akan dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas yang terpusat di MPP Kota Bengkulu pada Kamis, 16 Maret 2023. Dalam peresmian ini, Menteri PANRB akan didampingi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, Pj Bupati Bengkulu Tengah Heriyadi Roni, dan Bupati Lebong Kopli Ansori.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, MPP Kota Bengkulu menjadi MPP ke-113 secara nasional, diikuti MPP Kabupaten Bengkulu Tengah dan MPP Kabupaten Lebong menjadi MPP ke-114 dan 115.

“Dengan diresmikannya tiga MPP nantinya diharapkan memberikan dampak dalam perbaikan kualitas pelayanan publik yang dapat menyokong pertumbuhan ekonomi daerah sebagai wujud nyata reformasi birokrasi yang berdampak,” ujar Diah.

MPP yang hadir di Kota Bengkulu dinamakan MPP Harapan dan Do’a. Berlokasi di Jalan Basuki Rahmat No. 40 Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, MPP ini menyediakan 109 jenis layanan dari 21 instansi. MPP ini beroperasi setiap Senin-Kamis pukul 08.30-15.00 WIB dan Jumat pukul 08.30-15.30 WIB.

MPP selanjutnya yaitu MPP Kabupaten Bengkulu Tengah dengan luas area layanan 1.024 meter persegi. MPP yang dinamai Maroba Kite Maju ini menyuguhkan 151 jenis layanan dari 21 instansi yang tergabung. MPP Kab. Bengkulu Tengah beralamat di Jl. Bengkulu-Kepahiang Km.10 Desa Nakau Kec. Talang Empat, dengan jam pelayanan Senin – Kamis pukul 08.30-15.00 WIB dan Jumat pukul 08.30-15.30 WIB.

Beralih ke MPP Kabupaten Lebong yang beralamat di Jl. Raya Muara Aman, Sukau Mergo, Kec. Amen, Kab. Lebong. Masyarakat dapat menikmati pelayanan di MPP yang dinamai Perigo Agung ini pada Senin-Jumat pukul 07.45-16.00 WIB. MPP ini menghadirkan 112 jenis layanan dari 20 instansi.

See also  Kementerian PUPR Tata Kawasan Waterfront Siluk Kapuas Hulu, Jadikan Destinasi Wisata Baru di Kalimantan Barat

Ketiga MPP pertama di Provinsi Bengkulu ini siap melayani kebutuhan layanan perizinan, non-perizinan, serta administrasi kependudukan masyarakat. Dengan fasilitas gedung yang memadai, ketiga MPP ini menyediakan sarana prasarana yang modern dan nyaman, hingga sistem yang terintegrasi.

Sarana prasarana pendukung demi kemudahan dan kenyamanan bagi pengguna layanan pun tersedia seperti ruang laktasi, ruang bermain anak, toilet bagi penyandang disabilitas, ruang konsultasi, dan sarpras pendukung lainnya.

Berita Terkait

Program Makan Bergizi Gratis, Kementerian PU Siapkan Pembangunan SPPG di Aceh, Sumut dan Sumbar
Magang Nasional Batch 3 Dibuka! Targetkan 25 Ribu Peserta
Dukung Pemulihan Bencana Aceh, PLN Icon Plus Sediakan Internet dan Listrik Gratis
Kementerian PU Gerak Cepat Pulihkan Konektivitas Aceh Pascabencana
Kemendes, Kemendagri dan Kemenkeu Sepakati Melengkapi Aturan PMK Nomor 81 Tahun 2025
Optimalkan Program MBG, Pemerintah Perkuat Tata Kelola BGN
Tinjau Posko Bencana di Aceh, Menteri Bahlil Pastikan Bantuan dan Dukungan PLN Berjalan Optimal
80 Tahun Bakti Kementerian PU: Paparan Setahun Pembangunan Infrastruktur

Berita Terkait

Friday, 5 December 2025 - 00:23 WIB

Program Makan Bergizi Gratis, Kementerian PU Siapkan Pembangunan SPPG di Aceh, Sumut dan Sumbar

Thursday, 4 December 2025 - 19:04 WIB

Magang Nasional Batch 3 Dibuka! Targetkan 25 Ribu Peserta

Thursday, 4 December 2025 - 18:35 WIB

Dukung Pemulihan Bencana Aceh, PLN Icon Plus Sediakan Internet dan Listrik Gratis

Thursday, 4 December 2025 - 16:01 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Pulihkan Konektivitas Aceh Pascabencana

Thursday, 4 December 2025 - 15:49 WIB

Kemendes, Kemendagri dan Kemenkeu Sepakati Melengkapi Aturan PMK Nomor 81 Tahun 2025

Berita Terbaru