RPP Pengelolaan Sumber Daya Air Turunan UU Sumber Daya Air Menunggu Penetapan Presiden

DAELPOS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan proses harmonisasi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) sebagai salah satu peraturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang telah diundangkan sejak tahun 2019 lalu.

Selain RPP Pengelolaan SDA, Kementerian PUPR juga menyusun RPP Irigasi, RPP Sumber Air dan RPP Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang termasuk peraturan pelaksana UU SDA.

“RPP Pengelolaan SDA telah selesai pengharmonisasian di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan saat ini sedang proses penetapan Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Pengajuan dari Menteri PUPR kepada Mensesneg sudah kirimkan pada 22 Mei 2023,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Airlangga Mardjono.

Sejalan dengan peraturan tentang Pengelolaan SDA, RPP SPAM saat ini juga telah selesai pengharmonisasian oleh Kemenkumham. Sedangkan RPP Irigasi saat ini sedang dalam tahap akhir harmonisasi oleh Kemenkumham. Sementara itu RPP Sumber Air saat ini berada dalam tahap Pembahasan Panitia Antar Kementerian

UU SDA merupakan manifestasi dari semangat, cita-cita, serta komitmen Pemerintah dan DPR RI dalam menegaskan pemaknaan penguasaan negara terhadap air sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pembatasan Pengelolaan Sumber Daya Air. (*)

Follow kami di social media

admin

Read Previous

Jokowi Serahkan Bonus Bagi Peraih Medali di SEA Games 2023 Kamboja

Read Next

Mini Workshop Job Creation: Siapkan Pramuka Sebagai Generasi LHK Berjiwa Wirausaha Kreatif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *