Pelaku Usaha Waralaba Wajib Miliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

Tuesday, 19 December 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Para pelaku usaha waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Jika pelaku bisnis tidak memiliki STPW, maka usaha tersebut tidak dapat disebut waralaba (franchise).

Hal ini ditegaskan Direktur Bina Usaha Pelaku Distribusi Septo Soepriyatno menanggapi banyaknya penyebutan nama perusahaan dengan istilah waralaba padahal tidak memiliki STPW.

“Penyebutan perusahaan sebagai waralaba telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Perusahaan waralaba wajib memiliki STWP. Jika tidak ada STWP, maka perusahaan tersebut bukan merupakan waralaba,”ungkap Septo, Selasa (19/12).

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Pasal 10 ayat 1 menyebutkan, “Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan Prospektus Penawaran Waralabasebelum membuat Perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba”.

Sementara Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 pasal 10 menyebutkan, “Pemberi Waralaba, Pemberi Waralaba Lanjutan, Penerima Waralaba, dan Penerima Waralaba Lanjutan wajib memiliki STPW.”

Septo juga menyampaikan, Permendag 71Tahun 2019 Pasal 3 menyebutkan, “Orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilahdan/atau nama waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya, apabila tidak memenuhi kriteria waralaba.”

Adapun kriteria waralaba antara lain memiliki ciri khas usaha, terbukti sudah memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis, mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan yang berkesinambungan, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang telah terdaftar.

Septo juga mengungkapkan, apabila orang perseorangan atau badan usahayang melanggar ketentuan dalam Permendag No 71 Tahun 2019 Pasal 3 akan terkenakan sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial kepada pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

See also  LBH Madani " Pemerintah Lebih Tegas Penanganan Covid-19 Paska Libur Lebaran

Hal ini diatur dalam Permendag No 71 Tahun 2019 Pasal 32. “Untuk itu, penyebutan usaha waralaba harus memenuhi ketentuan tersebut dan tidak dapat digunakan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki STPW,” pungkas Septo.

Berita Terkait

Pulihkan Akses Air Bersih, Hutama Karya Bantu Rehabilitasi Pengolahan Air di Aceh Tamiang
Pertamina Pasok BBM untuk 1.000 Genset dari ESDM
Kementerian PU Tambah Kekuatan Alat Berat di Aceh Tamiang, Sebar 36 Alat Berat BPJN Aceh dan Gandeng BUMN Karya
Nataru 2025/2026, Arus Mudik Menuju Trans Jawa Masih Terlihat Cukup Antusias
Kementerian PU Siap Perkuat Tebing Sungai Krueng Tiro Pasca Terdampak Banjir Bandang di Aceh
Kementerian PU Lanjutkan Penanganan Bencana Bidang Sumber Daya Air di Aceh
Edukatif! Layanan Informasi Pertamina Dilengkapi Ruang Baca untuk Publik
Hasil Riset TEP 2025: Indonesia Tak Kekurangan Potensi, Teknologi Jadi Kunci Pertumbuhan Kawasan Transmigrasi

Berita Terkait

Tuesday, 30 December 2025 - 09:32 WIB

Pulihkan Akses Air Bersih, Hutama Karya Bantu Rehabilitasi Pengolahan Air di Aceh Tamiang

Monday, 29 December 2025 - 17:53 WIB

Pertamina Pasok BBM untuk 1.000 Genset dari ESDM

Sunday, 28 December 2025 - 15:51 WIB

Kementerian PU Tambah Kekuatan Alat Berat di Aceh Tamiang, Sebar 36 Alat Berat BPJN Aceh dan Gandeng BUMN Karya

Sunday, 28 December 2025 - 11:03 WIB

Nataru 2025/2026, Arus Mudik Menuju Trans Jawa Masih Terlihat Cukup Antusias

Saturday, 27 December 2025 - 14:56 WIB

Kementerian PU Siap Perkuat Tebing Sungai Krueng Tiro Pasca Terdampak Banjir Bandang di Aceh

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Kementerian PU Kebut Huntara di 3 Provinsi, Aceh Tamiang Segera Rampung

Tuesday, 30 Dec 2025 - 16:22 WIB

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Ketua Umum PB Muaythai Indonesia

Olahraga

Pengprov Muaythai se-Indonesia Siap Sukseskan Program 2026

Tuesday, 30 Dec 2025 - 10:16 WIB