Dukung Kemudahan Investasi, BSILHK Siapkan Standar 35 Jenis Perizinan Berusaha Bidang LHK

Saturday, 13 January 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Mengimplementasikan kebijakan KLHK dalam hal investasi dan perlindungan lingkungan, Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) bekerja mulai dari penyediaan standar, pembangunan prakondisi (enabling) hingga pemantauan dan penilaian kualitas penerapan standar. BSILHK lahir dari visi dalam menghadapi tantangan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), untuk mendorong Indonesia menjadi negara maju dengan meningkatkan investasi melalui fasilitasi dan kemudahan berizinan berusaha.

Dalam konteks perizinan berusaha, terdapat 35 Jenis Perizinan Berusaha (PB) Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu perbenihan tanaman hutan, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, pemanfaatan jasa lingkungan pada kawasan konservasi, pemanfatan hutan, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya & Beracun; dan pengelolaan air limbah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan meningkatkan kualitas layanan perizinan atau persetujuan. Pembenahan-pembenahan terkait dengan harmosisasi regulasi antar sektor, ketersediaan sumberdaya, pengintegrasian, interface, dan peningkatan digitalisasi sistem, ketersediaan standar dan jaminan kualitas standar, serta keterlacakan-ketertelusuran. Dalam hal perizinan berusaha pemanfaatan hutan, perlu pengintegrasian peta arahan pemanfaatan hutan dalam sistem OSS-RBA.

Dengan adanya Undang-undang cipta kerja (UUCK), Kepala BSILHK, Ary Sudijanto menjelaskan kerja BSILHK dalam hal Perizinan dan pengembangan investasi di Bidang LHK bahwa semangatnya adalah meningkatkan investasi dengan fasilitasi kemudahan berusaha.

“Dengan pendekatan penyediaan standar kemudahan perizinan berusaha menjadi keniscayaan karena dengan penyediaan standar kemudahan berusaha dan kepastian hukum dapat dicapai,” ucap Ary pada saat Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2024 di Jakarta, Rabu (10/1).

Dikatakan Ary, tugas Badan Standardisasi Instrumen LHK adalah menyediakan kebutuhan standar perizinan berusaha. Dalam konteks 35 perizinan berusaha, disepakati untuk segera melakukan pemetaan struktur kebutuhan standar PB serta merespon persoalan-persoalan teknis formulasi standar – untuk mempermudah pelaku usaha. Standar PB tidak perlu sampai detail jenis produk – sehingga pelaku usaha memiliki ruang yang cukup leluasa untuk berusaha.

See also  Pertamina Sumbang 1.000 Masker untuk Jaga Provinsi Babel Zona Hijau

Ary mencontohkan dalam diskusi, bahwa ketika berusaha dalam industri produk dari bahan baku kayu – tidak perlu standar hingga detil jenis seperti standar pembuatan lemari, standar pembuatan kursi; cukup dengan standar pembuatan furniture. “Itu salah satu contoh saja untuk mempermudah usaha”, tegasnya.

Kalau dulu birokrat alergi untuk membantu pengusaha, maka sekarang menurut Ary sebagian beban pengusaha diambil oleh pemerintah dengan fasilitasi penyediaan standar. Selain itu, diperlukan penyamaan frekuensi untuk pengembangan investasi di Bidang LHK terutama penyediaan fasilitasi singkronisasi dan digitalisasi sistem informasi.

“Kita semua sepakat bahwa dalam usaha/kegiatan perlu safeguard yaitu melakukan pengelolaan lingkungan hidup. Termasuk perhutanan sosial. Didiskusikan bahwa kegiatan-kegiatan perhutanan sosial dikategorikan sebagai risiko rendah/menengah rendah sehingga dokumen lingkungannya adalah SPPL/UKL-UPL. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkewajiban membantu kelompok masyarakat pemegang persetujuan perhutanan sosial untuk mendapatkan SPPL/UKL-UPL. Sehingga SK Hijau PS dan dokumen SPPL/UKL-UPLnya akan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” jelasnya.

Selain tentang perizinan berusaha, sebagaimana amanat P7/2021 – BSILHK juga mengemban amanat untuk melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus – KHDTK Litbang Kehutanan. BSILHK mengelola 38 KHDTK.

Selain itu, dalam pembahasan penguatan TKDN-Tingkat Komponen Dalam Negeri, dipaparkan kebijakan rewards and punisment pemenuhan TKDN. Mengidentifikasi kebutuhan standar-standar untuk produk LHK yang memenuhi kriteria masuk dalam daftar TKDN. Kemudian merumuskan standar-standar untuk produk LHK yang memenuhi kriteria masuk dalam daftar TKDN, dan insentif – disinsentifnya. Penyusunan strategi implementasi standar-standar LHK untuk produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi serta program/kebijakan formal dalam rangka pengurangan impor juga termasuk dalam usulan peta jalan yang disampaikan BSILHK.

See also  Vaksin Datang Lagi, Indonesia Sekarang Punya 38 Juta Vaksin

Dalam rapat kerja ini juga didiskusikan penguatan SLA-Sevice Level Arrangement dan penguatan pelayanan persetujuan lingkungan, serta membahas tata kelola karbon yang memaparkan tentang sertifikasi lembaga validasi dan verifikasi-LVV.

Rakornis KLHK selama 2 hari tanggal 10-11 Januari 2024 ini dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Wakil Menteri LHK Alue Dohong, serta diikuti oleh semua Pimpinan Tinggi antara lain para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya KLHK dan BRGM, Penasihat Senior Menteri LHK, Tenaga Ahli Menteri LHK, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Kepala Unit Pelaksana Teknis, perwakilan K/L, Pejabat Administrator Pusat KLHK, seluruh Kepala UPT KLHK, dan Koordinator Pejabat Fungsional serta pimpinan asosiasi dan mitra kerja KLHK.(*)

Berita Terkait

Hemat Energi, Pemerintah Terapkan WFH Usai Lebaran
Arus Balik Lebaran, Trafik JTTS Naik 50 Persen
Menteri PU Dampingi Presiden Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Pastikan Rumah Hunian Telah Dihuni
Arus Mudik Meningkat, 1,8 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Pemerintah Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen, Siapkan Antisipasi Harga Energi
Lebaran Naik MRT Cuma Rp1! Jadwal Santai, Kereta Tetap Ngebut
Hutama Karya Ingatkan Lagi Pembatasan Kendaraan di Tol Kelolaan
Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh pada 21 Maret 2026

Berita Terkait

Sunday, 22 March 2026 - 23:48 WIB

Hemat Energi, Pemerintah Terapkan WFH Usai Lebaran

Sunday, 22 March 2026 - 23:40 WIB

Arus Balik Lebaran, Trafik JTTS Naik 50 Persen

Saturday, 21 March 2026 - 23:47 WIB

Menteri PU Dampingi Presiden Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Pastikan Rumah Hunian Telah Dihuni

Saturday, 21 March 2026 - 19:14 WIB

Arus Mudik Meningkat, 1,8 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Friday, 20 March 2026 - 13:50 WIB

Pemerintah Jaga Defisit APBN di Bawah 3 Persen, Siapkan Antisipasi Harga Energi

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

Hemat Energi, Pemerintah Terapkan WFH Usai Lebaran

Sunday, 22 Mar 2026 - 23:48 WIB

Berita Utama

Arus Balik Lebaran, Trafik JTTS Naik 50 Persen

Sunday, 22 Mar 2026 - 23:40 WIB

foot ist

Berita Terbaru

Monas Dipadati 13 Ribu Pengunjung di H+1 Lebaran

Sunday, 22 Mar 2026 - 23:34 WIB