DAELPOS.com – Pada sidang Kabinet Paripurna lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa keterpaduan layanan digital pemerintah merupakan keharusan dalam upaya peningkatan layanan kepada masyarakat. Dengan begitu, pemerintah melalui Kemenko Marves, KemenpanRB, Kemendagri, Kementerian BUMN, dan Kominfo sedang menyusun GovTech, penguatan Digital ID, dan optimalisasi Government Cloud sebagai bagian ekosistem Pusat Data Nasional.
“Pembicaraan soal Government Cloud ini dalam memperluas Perpres No. 82 Tahun 2023, semua harus terintegrasi. Kalau sistem ini dibuat, kita dapat memudahkan masyarakat sekaligus kasus korupsi akan turun,” tutur Menko Marves Luhut B. Pandjaitan saat Rakor Pembahasan GovTech pada Senin (15-1-2023) di kantor Kemenko Marves.
Untuk mencapai visi layanan digital Indonesia, pemerintah akan melakukan transformasi Perum Peruri untuk menjadi GovTech berkelas dunia dan menyinergikan BUMN Digital. Aplikasi pelayanan publik ini diciptakan dengan customer experience yang mudah dan informatif.
Selain itu, pemanfaatan Digital ID, dengan begitu NIK dapat digunakan sebagai basis data layanan digital pemerintah, seperti SIM, BPJS, paspor, plat nomor, NPWP, nomor telepon, buku nikah, dan sebagainya. Pemerintah melalui Kemendagri telah menerbitkan SE Mendagri kepada Gubernur/Bupati/Walikota agar daerah dapat ikut berperan dalam percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional.
“Sekali lagi kita berpikir, bagaimana caranya kita mengeksekusi perintah Presiden untuk mewujudkan sistem pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi ini,” ujar Menko Luhut.
Sebagai informasi, sistem penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, efektif, efisien, akuntabel, dan terpercaya, serta meningkatkan efisiensi dan keterpaduan penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik.