Menteri Anas Ajak Masyarakat Ciptakan Atmosfer Pemilu Damai dan Pastikan ASN Netral

Tuesday, 13 February 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – H-1 jelang pemilihan umum menjadi masa tenang terakhir untuk masyarakat memantapkan pilihannya. Dari sisi lainnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengajak masyarakat menciptakan atmosfer yang kondusif. Menteri Anas juga mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap bersikap netral.

Seluruh lapisan masyarakat diajak terlibat aktif dalam menggunakan hak suaranya pada 14 Februari mendatang. “Mari bersama-sama ciptakan atmosfer yang kondusif untuk mewujudkan proses demokrasi yang sejati. Bersama kita sukseskan pemilu yang aman,” ujar Menteri Anas, Selasa (13/02).

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini mengingatkan seluruh ASN untuk bersikap netral. Netral dalam artian tidak menunjukkan keberpihakannya terhadap calon presiden dan wakil presiden atau calon legislatif. Prinsip netralitas bagi ASN ini harus dijalankan baik dalam keseharian, pekerjaan, bahkan dalam aktivitas di media sosial.

Tujuan netralitas ini adalah memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa intervensi politik. Selain itu, untuk memastikan bahwa seleksi, rekrutmen, dan promosi pegawai didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan atas dasar pertimbangan politik atau faktor subjektif lainnya.

Netralitas ASN tidak sama dengan golongan putih atau tidak memilih. ASN tetap memiliki hak politik, yakni hanya pada bilik suara. “Memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan,” ungkap Menteri Anas.

Jaminan netralitas ASN telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. SKB ditandatangani bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi ASN, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

See also  Libur Panjang, Dua Ruas Tol di Regional Nusantara Catat Kenaikan Volume Lalu Lintas

“Didalamnya juga memuat sanksi bagi ASN yang melanggar. Sanksi tersebut dari yang ringan hingga berat,” tegas Menteri Anas.

Pada masa tenang ini, semua peserta pemilu dilarang berkampanye atau melakukan aktivitas politik yang mengarahkan untuk memilih para calon eksekutif maupun legislatif.

Berita Terkait

Yulian Gunhar Tekankan Pentingnya Persatuan dalam Keberagaman di Kertapati
Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Sako Rawat Persatuan dalam Keberagaman
Kementerian PU Percepat Penanganan Banjir dan Longsor di Sibolga, Akses Jalan Nasional Tarutung–Batas Taput/Tapteng Tembus 42 Km
Pertamina Terus Salurkan Bantuan Sumatra, Bupati Tanah Datar Beri Apresiasi
Jelang Nataru 2025/2026, JTT Berlakukan Diskon Tarif Tol 20% di Ruas Trans Jawa
Sukses 2025: HKI Menang Engagement Award Berkat Inisiatif SDM dan HKI
Kementerian PU Fokus Buka Jalur Lintas Tengah Aceh, 13 Jembatan Putus Jadi Prioritas Pemulihan Konektivitas
Prabowo dan Menteri Dody Tinjau Pengungsi Aceh Tamiang, Genjot Pemulihan Infrastruktur

Berita Terkait

Monday, 15 December 2025 - 20:36 WIB

Yulian Gunhar Tekankan Pentingnya Persatuan dalam Keberagaman di Kertapati

Monday, 15 December 2025 - 20:34 WIB

Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Sako Rawat Persatuan dalam Keberagaman

Monday, 15 December 2025 - 19:44 WIB

Pertamina Terus Salurkan Bantuan Sumatra, Bupati Tanah Datar Beri Apresiasi

Saturday, 13 December 2025 - 22:18 WIB

Jelang Nataru 2025/2026, JTT Berlakukan Diskon Tarif Tol 20% di Ruas Trans Jawa

Saturday, 13 December 2025 - 19:43 WIB

Sukses 2025: HKI Menang Engagement Award Berkat Inisiatif SDM dan HKI

Berita Terbaru