DAELPOS.com -Sebagai langkah konkrit untuk mendongkrak industri kendaraan listrik (EV) dalam negeri, pemerintah Indonesia telah mengumumkan serangkaian insentif pajak yang bertujuan untuk menarik produsen EV global untuk memproduksi EV di dalam negeri. Insentif tersebut disambut dengan antusiasme yang tinggi dari para produsen EV global, ditandai dengan masuknya beberapa pelaku industri EV global ke pasar Indonesia awal tahun ini, demikian pernyataan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin, Jumat (1-3-2024).
Deputi Rachmat menekankan pentingnya insentif ini untuk mendorong pertumbuhan industri otomotif dalam negeri Indonesia. “Insentif pajak merupakan langkah penting untuk mendorong Indonesia menjadi yang terdepan dalam revolusi kendaraan listrik. Dengan mendorong para produsen mobil EV dunia untuk memproduksi kendaraan listrik di Indonesia, kita tidak hanya menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, namun juga membuka jalan bagi pengembangan ekosistem otomotif yang kuat dan berkelanjutan di Indonesia,” ujar Deputi Rachmat.
“Tahun ini akan menjadi tahun yang istimewa untuk perkembangan ekosistem EV dalam negeri karena kita akan mendapatkan banyak opsi kendaraan EV yang tentunya akan menjadikan kendaraan EV menjadi jauh lebih terjangkau untuk khalayak luas,” imbuh Deputi Rachmat.
Sebagaimana diketahui akhir tahun lalu, Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.79 Tahun 2023 yang mengatur pemberian insentif dalam bentuk bea masuk 0% impor, PPnBM 0% yang semuanya berlaku bagi impor KBLBB dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dan Completely Knock Down (CKD) dengan TKDN <40. Perpres ini juga mengatur penyesuaian ketentuan TKDN KBLBB roda dua/tiga dan roda empat atau lebih, salah satunya adalah pergeseran ketentuan TKDN 60% dari tahun 2024 ke 2027.
Produsen EV dapat menikmati paket insentif impor dan PPnBM tersebut hingga akhir 2025. Selanjutnya, produsen wajib memenuhi ketentuan produksi EV di dalam negeri atau “hutang produksi” hingga akhir 2027, sesuai dengan ketentuan TKDN yang berlaku.
“Paket insentif ini hadir sebagai win-win solution bagi Indonesia dan para investor atau produsen EV dunia. Di satu sisi, masyarakat Indonesia dapat menikmati lebih banyak opsi EV yang berkualitas dunia dengan harga yang kompetitif, di sisi lain para produsen dapat membangun fasilitas manufaktur di Indonesia sambil menguji coba produk EV mereka dan membangun pangsa pasar EV di Tanah Air,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi, Iwan Suryana.
Untuk memastikan pelaksanaan insentif dapat segera berjalan dengan lancar, pemerintah juga telah mengeluarkan seperangkat peraturan Menteri (Permen) seperti Permen investasi No.6 Tahun 2023, Permen Perindustrian No. 29 Tahun 2023, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9 Tahun 2024 dan PMK No. 10 Tahun 2024.
Selanjutnya, insentif ini berfungsi sebagai katalisator transisi Indonesia menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. Dengan memberi insentif pada produksi kendaraan listrik dalam negeri, pemerintah tidak hanya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan yang krusial bagi penanggulangan isu polusi udara di dalam negeri, namun juga dapat memposisikan Indonesia sebagai pemimpin dalam perjuangan global melawan perubahan iklim.
Indonesia saat ini merupakan pasar otomotif terbesar di kawasan Asia Tenggara. Industri otomotif juga menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia menampung sekitar 1.5 juta pekerja dan berkontribusi kepada PDB 4 persen. Sementara itu, nilai ekspor industri otomotif Indonesia mencapai Rp70 triliun pada tahun 2022.
Diketahui penjualan mobil listrik global di tahun 2022 telah mencapai 14% dari total penjualan mobil global, dan di penghujung tahun 2023 telah mencapai 18%. Namun saat ini, kapasitas manufaktur EV Indonesia tertinggal dari negara tetangga. Tercatat kemampuan produksi Indonesia mencapai 34.000 mobil, 2.480 bus dan 1,45 juta sepeda motor per tahun. Sementara, rencana kapasitas produksi kendaraan listrik di Thailand di 2024 mencapai ~359.000 per tahun.
Indonesia menargetkan dua juta mobil penumpang kendaraan listrik dan 13 juta sepeda motor listrik yang mengaspal pada tahun 2030.