DAELPOS.com – Pamekasan – Memanfaatkan libur Jumat Agung 2024, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meresmikan Rumah Susun (Rusun) Panti Asuhan Muhammadiyah Pamekasan yang berlokasi di Keluarahan Jungcangcang, Pamekasan, Jawa Timur pada Jumat (29/3/2024)
Menteri Basuki mengatakan pembangunan rusun ini merupakan upaya Kementerian PUPR untuk menyediakan hunian yang layak bagi anak-anak yang tinggal di Panti Asuhan Muhammadiyah Pamekasan.
“Rusun ini sudah dilengkapi fasilitas pendukung dan meubelair sehingga kami harapkan anak-anak Panti Asuhan Muhammadiyah Pamekasan ini dapat menempati rusun ini dengan nyaman,” kata Menteri Basuki.
Rusun Panti Asuhan Muhammadiyah dibangun oleh Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa IV sejak September 2023 dan selesai pada Desember 2023.
“Rusun terdiri satu tower setinggi 2 lantai dengan hunian tipe barak rembunai. Terdapat 4 barak yang masing-masing terdiri dari 21 unit, sehingga dapat menampung 82 santri,” kata Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto.
Dirjen Iwan mengatakan, untuk menambah kenyamanan para santri selama tinggal di rusun, Kementerian PUPR juga telah melengkapi bangunan rusun ini dengan fasilitas air bersih, instalasi listrik, serta meubelair berupa tempat tidur susun dan lemari pakaian
Pekerjaan konstruksi rusun dilakukan oleh CV Mega Copillas selaku kontraktor pelaksana serta PT Sigma Rekatama Consullindo selaku manajemen kontruksi. Sedangkan penyediaan meubelair dilakukan oleh PT Integra Indokabinet.
“Kami dari Muhammadiyah Pamekasan berterima kasih kepada Kementerian PUPR yang telah memberikan bantuan rusun ini sehingga anak-anak panti asuhan kami dapat memiliki tempat tinggal yang layak dan nyaman,” ujar Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Pamekasan Azis Azhari.
Turut hadir mendampingi Menteri Basuki, Sekretaris Jenderal M. Zainal Fatah, Inspektur Jenderal T. Iskandar, Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto, Staf Ahli Menteri PUPR Endra S. Atmawidjaja dan Kepala BP2P Jawa IV Sultan Sidik Nasution. (*)