Kades dan Perangkat Desa Dihadiahi Tunjangan Purna Tugas, Sultan Harap Desa Semakin Mandiri

Friday, 3 May 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyambut baik disahkannya undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa oleh presiden Joko Widodo.

Sultan melalui keterangan resminya pada Jum’at (03/05) mengharapkan agar desa seluruh Indonesia semakin maju dan mandiri dengan kebijakan yang kuat dan memberdayakan tersebut.

“Kita patut bersyukur bahwa pemerintah telah menunjukkan keberpihakan dan memberikan penguatan kelembagaan terutama insentif keuangan yang luar biasa kepada pemerintah desa. Tentu Menjadi harapan kita semua adalah agar pemerintah desa semakin inovatif dan produktif dalam memberdayakan potensi di setiap desa”, ungkap mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Menurutnya, pemerintah telah mengakomodir semua keinginan pemerintah desa sebagai upaya mempercepat proses mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Bukan sekedar memberikan insentif pribadi kepada pemerintah desa.

“Kami menemukan banyak insentif tambahan yang diberikan pemerintah dalam UU Desa. Baik insentif waktu periodesasi maupun insentif keuangan bagi pemerintah Desa”, sambungnya.

Oleh karena itu, kata Sultan, dengan banyaknya penghargaan dan insentif yang luar biasa ini, pemerintah desa diharapkan lebih progresif dalam membangun desanya. Sehingga mampu memberikan dampak kesejahteraan dan kemandirian bagi keuangan desa.

“Sehingga Kami mengusulkan agar besaran insentif tunjangan harus disesuaikan dengan kinerja dan kondisi keuangan desa. Belanja dan gaji pemerintah desa harus dibatasi dalam Rancangan Anggaran dan Belanja Desa”, tutupnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam UU Desa yang baru, kepala desa dan perangkat desa lainnya akan mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.

Tunjangan pensiun itu diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa. Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa dan perangkat desa lainnya.

See also  Bertemu DPP PKB, Jokowi Terima Sejumlah Masukan dan Rekomendasi

Berita Terkait

Empat RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPD RI Akan Kawal Terus
Sambut Baik Penghapusan PT 20 Persen, Sultan: Pemilu Harus Tetap Dilaksanakan Efisien
Respon Megawati, Haidar Alwi Minta PDIP Tidak Memaksakan Kehendak Soal Polri di Bawah Kemendagri atau TNI
Anggota DPD RI Kritisi Praktik Politik Uang yang Semakin Vulgar di Pemilu
BKSAP DPR Minta Negara Global Patuhi Surat Penangkapan Netanyahu
Prabowo Pantau Quick Count Pilkada 2024 di Hambalang
Pantau Pilkada Serentak 2024: GKR Hemas Ajak JaDI Lakukan Pendidikan Politik Kebangsaan dari Akar Rumput
Ketua DPD RI: Keseimbangan Demokrasi dan Ekologi Dibutuhkan Untuk Masa Depan Bangsa

Berita Terkait

Tuesday, 14 January 2025 - 18:23 WIB

Empat RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, DPD RI Akan Kawal Terus

Friday, 3 January 2025 - 11:27 WIB

Sambut Baik Penghapusan PT 20 Persen, Sultan: Pemilu Harus Tetap Dilaksanakan Efisien

Saturday, 14 December 2024 - 14:41 WIB

Respon Megawati, Haidar Alwi Minta PDIP Tidak Memaksakan Kehendak Soal Polri di Bawah Kemendagri atau TNI

Tuesday, 3 December 2024 - 08:30 WIB

Anggota DPD RI Kritisi Praktik Politik Uang yang Semakin Vulgar di Pemilu

Thursday, 28 November 2024 - 09:30 WIB

BKSAP DPR Minta Negara Global Patuhi Surat Penangkapan Netanyahu

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Nusron Tanggapi Mengenai Pagar Laut

Thursday, 16 Jan 2025 - 14:08 WIB

Megapolitan

Kesejahteraan Dosen, Pilar Pendidikan yang Terabaikan

Thursday, 16 Jan 2025 - 13:45 WIB