BPK Selamatkan Uang dan Aset Negara Rp136,88 Triliun

Wednesday, 5 June 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa berdasarkan pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara senilai Rp136,88 triliun.

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2023, pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan telah sesuai rekomendasi BPK sebesar 78,2%. Sedangkan, untuk hasil pemeriksaan pada periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2023, tindak lanjut yang telah sesuai rekomendasi baru mencapai 52,9%.

“Dari tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, BPK telah melakukan penyelamatan uang dan aset negara berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan atas hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga 2023 senilai Rp136,88 triliun,” ujar Ketua BPK Isma Yatun dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Istimewa DPR, di Jakarta, Selasa (4/6).

“Di mana Rp21,87 triliun di antaranya adalah atas hasil pemeriksaan periode RPJMN 2020 – 2023,” tambahnya.

IHPS II tahun 2023 memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional, yakni pengembangan wilayah, serta revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Secara rinci, Ketua BPK menjabarkan, IHPS II tahun 2023 memuat 651 laporan hasil pemeriksaan (LHP), yang terdiri dari 1 (satu) LHP keuangan, 288 LHP kinerja, dan 362 LHP dengan tujuan tertentu (DTT).

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2023 (atau IHPS II 2023) kepada Ketua DPR Puan Maharani.​

Selain ketua BPK, turut hadir dalam kesempatan itu, antara lain Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing, dan Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Slamet Edy Purnomo.

See also  Kementerian PUPR Targetkan Penyerapan 80 Ribu Tenaga Kerja pada Padat Karya Tunai Jalan dan Jembatan

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPK menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPP, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 80 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL). Sedangkan atas 4 (empat) LKKL, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP).

“Opini WDP atas empat LKKL tersebut, tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP tahun 2023, sehingga BPK memberikan opini WTP atas LKPP tahun 2023,” ungkap Ketua BPK.

Berita Terkait

Sidang PUIC-19, Komite Komunitas dan Minoritas Muslim Dorong Aksi Nyata dan Perlindungan Global
Mulai 15 Mei 2025 , Tarif Tol Kunciran–Serpong Resmi Naik
Peringati HUT KE-15, HK Realtindo Fokuskan Aksi Peduli pada Tiga Pilar: Kesehatan, Lingkungan, dan Pendidikan
Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga
Mardani: BKSAP Janji Bantu Anak Muda Kerja di Jepang
Peresmian 3 Gedung Fakultas IPDN, Sinergi Kementerian PU dan Kemendagri Dukung Infrastruktur Pendidikan
Pertamina Luncurkan Green Movement
Zulhas Apresiasi Jateng Bentuk 3.000 Kopdes Merah Putih

Berita Terkait

Tuesday, 13 May 2025 - 16:02 WIB

Mulai 15 Mei 2025 , Tarif Tol Kunciran–Serpong Resmi Naik

Saturday, 10 May 2025 - 14:16 WIB

Peringati HUT KE-15, HK Realtindo Fokuskan Aksi Peduli pada Tiga Pilar: Kesehatan, Lingkungan, dan Pendidikan

Friday, 9 May 2025 - 14:24 WIB

Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga

Thursday, 8 May 2025 - 14:11 WIB

Mardani: BKSAP Janji Bantu Anak Muda Kerja di Jepang

Thursday, 8 May 2025 - 09:01 WIB

Peresmian 3 Gedung Fakultas IPDN, Sinergi Kementerian PU dan Kemendagri Dukung Infrastruktur Pendidikan

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Fenomena Bulan Purnama, Warga Pesisir Jakarta Diminta Waspada Rob

Wednesday, 14 May 2025 - 08:45 WIB