Kemenag dan Taspen Serahkan Jaminan Kematian Pada Ahli Waris PPPK yang Wafat

Tuesday, 25 June 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com –  Pagawai Kementerian Agama yang wafat saat menjalankan tugas, akan mendapatkan Jaminan Kematian. Ketentuan ini berlaku baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).

Pesan ini disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama (Karopeg) Wawan Djunaedi saat menyerahkan Hak Jaminan Kematian kepada ahli waris Eko Fajarwadi Setyawan (alm) di kantor Kementerian Agama. Hadir, ahli waris almarhum dan juga perwakilan dari pihak PT. Taspen.

Eko Fajarwadi Setyawan meninggal pada 28 Mei 2024 saat sedang bekerja di kantor. Almarhum diduga mengalami serangan jantung. Almarhum Eko tercatat sebagai PPNPN Biro Umum sejak 2013. Sejak 1 Desember 2023, Almarhum Eko diangkat sebagai PPPK Kementerian Agama pada jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama Biro Kepegawaian.

“Hari ini kita serahkan Hak Jaminan Kematian pegawai PPPK atas nama Eko Fajarwadi Setyawan kepada ahli warisnya. Sesuai namanya, ini menjadi hak dari ahli waris almarhum. Kami tentu sangat berduka dengan meninggalnya almarhum,” terang Wawan Djunaedi di Jakarta, Senin (24/6/2024).

 

“Kami juga mengapresiasi PT. Taspen (Persero) yang telah membantu keluarga Ahli Waris ASN Kementerian Agama dalam pengurusan Hak Jaminan Kematian,” sambungnya.

Menurut Wawan, pemberian Hak Jaminan Kematian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015. Dalam regulasi ini disebut, bahwa TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) yang merupakan perlindungan atas resiko kematian ASN bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

“Peserta JKM yang berhak memperoleh santunan kematian dari Taspen terdiri dari PNS, PPPK, Pejabat Negara, dan Pimpinan/Anggota DPRD,” sebut Wawan.

See also  Jasa Marga Lakukan 3 Pekerjaan Rigid dan Perbaikan 2 Jembatan Tol Japek

“Sehingga, ahli waris PNS dan PPPK sama-sama dapat memperoleh pembayaran Hak Jaminan Kematian yang dananya secara langsung tersampaikan ke rekening Ahli Waris,” tutupnya.

Berita Terkait

Gerak Cepat PU–Hutama Karya Tangani Darurat Bencana di Sumatra Utara
Hutama Karya Lakukan Pemeliharaan Pasca Bencana di Tol Binjai-Langsa
Realisasi Sementara APBN 2025, Menkeu Purbaya: APBN Tunjukkan Kinerja yang Solid
TelkomGroup Berhasil Rampungkan Infrastruktur di Sumatra, Jaringan dan Layanan Digital Kembali Normal
TelkomGroup Sediakan Akses Telekomunikasi dan WiFi Gratis
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
Epson Hadirkan SureColor SC-P7330 dan SC-P9330, Standar Baru Presisi Warna untuk Pencetakan Profesional
Hutama Karya Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan Melalui Jembatan Pulau Kalimantan – Pulau laut

Berita Terkait

Tuesday, 13 January 2026 - 20:10 WIB

Gerak Cepat PU–Hutama Karya Tangani Darurat Bencana di Sumatra Utara

Saturday, 10 January 2026 - 02:07 WIB

Hutama Karya Lakukan Pemeliharaan Pasca Bencana di Tol Binjai-Langsa

Friday, 9 January 2026 - 15:23 WIB

Realisasi Sementara APBN 2025, Menkeu Purbaya: APBN Tunjukkan Kinerja yang Solid

Friday, 9 January 2026 - 15:19 WIB

TelkomGroup Berhasil Rampungkan Infrastruktur di Sumatra, Jaringan dan Layanan Digital Kembali Normal

Friday, 2 January 2026 - 18:24 WIB

TelkomGroup Sediakan Akses Telekomunikasi dan WiFi Gratis

Berita Terbaru