DAELPOS.com – Pagawai Kementerian Agama yang wafat saat menjalankan tugas, akan mendapatkan Jaminan Kematian. Ketentuan ini berlaku baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).
Pesan ini disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama (Karopeg) Wawan Djunaedi saat menyerahkan Hak Jaminan Kematian kepada ahli waris Eko Fajarwadi Setyawan (alm) di kantor Kementerian Agama. Hadir, ahli waris almarhum dan juga perwakilan dari pihak PT. Taspen.
Eko Fajarwadi Setyawan meninggal pada 28 Mei 2024 saat sedang bekerja di kantor. Almarhum diduga mengalami serangan jantung. Almarhum Eko tercatat sebagai PPNPN Biro Umum sejak 2013. Sejak 1 Desember 2023, Almarhum Eko diangkat sebagai PPPK Kementerian Agama pada jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama Biro Kepegawaian.
“Hari ini kita serahkan Hak Jaminan Kematian pegawai PPPK atas nama Eko Fajarwadi Setyawan kepada ahli warisnya. Sesuai namanya, ini menjadi hak dari ahli waris almarhum. Kami tentu sangat berduka dengan meninggalnya almarhum,” terang Wawan Djunaedi di Jakarta, Senin (24/6/2024).
“Kami juga mengapresiasi PT. Taspen (Persero) yang telah membantu keluarga Ahli Waris ASN Kementerian Agama dalam pengurusan Hak Jaminan Kematian,” sambungnya.
Menurut Wawan, pemberian Hak Jaminan Kematian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015. Dalam regulasi ini disebut, bahwa TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) yang merupakan perlindungan atas resiko kematian ASN bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
“Peserta JKM yang berhak memperoleh santunan kematian dari Taspen terdiri dari PNS, PPPK, Pejabat Negara, dan Pimpinan/Anggota DPRD,” sebut Wawan.
“Sehingga, ahli waris PNS dan PPPK sama-sama dapat memperoleh pembayaran Hak Jaminan Kematian yang dananya secara langsung tersampaikan ke rekening Ahli Waris,” tutupnya.






![[19.19, 14/2/2026] Andhanto Nusantara Power: Siaran Pers No.3/II/2026/PLNNP/BidCom
PLN Nusantara Power Gandeng TNI Lindungi Pemukiman Warga Melalui Normalisasi Aliran Sungai Tondano
Minahasa, 14 Februari 2026 — PT PLN Nusantara Power (PLN NP) melalui Unit Pembangkitan (UP) Minahasa bergerak cepat mengantisipasi ancaman banjir di wilayah Sulawesi Utara dengan merampungkan pengerukan sedimen di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Tondano. Langkah nyata yang berlangsung sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026 ini bertujuan memastikan warga di sekitar bantaran sungai dapat merasa lebih aman saat menghadapi puncak musim penghujan yang diperkirakan berlangsung pada periode Mei- Juni dan November- Desember.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) perusahaan, khususnya dalam aspek perlindungan ekosistem perairan dan pengurangan risiko banjir akibat sedimentasi. Pengerukan dilakukan guna menjaga kapasitas tampung dan kelancaran aliran air, terutama menghadapi peningkatan intensitas curah hujan pada musim penghujan.
Direktur Utama PLN Nusantara Power Ruly Firmansyah menyampaikan arah perusahaan dalam penerapan ESG di seluruh unit pembangkitnya.
“Bagi kami, keandalan listrik harus berjalan beriringan dengan rasa aman masyarakat. Pengerukan DAS Tondano ini bukan sekadar pemeliharaan rutin, melainkan upaya kami melindungi ruang hidup warga dari risiko luapan air. Kami ingin kehadiran PLTA memberikan manfaat yang bisa dirasakan langsung di setiap keluarga,](https://daelpos.com/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Image-2026-02-14-at-19.20.04-225x129.jpeg)

