Kemenag dan Taspen Serahkan Jaminan Kematian Pada Ahli Waris PPPK yang Wafat

Tuesday, 25 June 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com –  Pagawai Kementerian Agama yang wafat saat menjalankan tugas, akan mendapatkan Jaminan Kematian. Ketentuan ini berlaku baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).

Pesan ini disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama (Karopeg) Wawan Djunaedi saat menyerahkan Hak Jaminan Kematian kepada ahli waris Eko Fajarwadi Setyawan (alm) di kantor Kementerian Agama. Hadir, ahli waris almarhum dan juga perwakilan dari pihak PT. Taspen.

Eko Fajarwadi Setyawan meninggal pada 28 Mei 2024 saat sedang bekerja di kantor. Almarhum diduga mengalami serangan jantung. Almarhum Eko tercatat sebagai PPNPN Biro Umum sejak 2013. Sejak 1 Desember 2023, Almarhum Eko diangkat sebagai PPPK Kementerian Agama pada jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama Biro Kepegawaian.

“Hari ini kita serahkan Hak Jaminan Kematian pegawai PPPK atas nama Eko Fajarwadi Setyawan kepada ahli warisnya. Sesuai namanya, ini menjadi hak dari ahli waris almarhum. Kami tentu sangat berduka dengan meninggalnya almarhum,” terang Wawan Djunaedi di Jakarta, Senin (24/6/2024).

 

“Kami juga mengapresiasi PT. Taspen (Persero) yang telah membantu keluarga Ahli Waris ASN Kementerian Agama dalam pengurusan Hak Jaminan Kematian,” sambungnya.

Menurut Wawan, pemberian Hak Jaminan Kematian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015. Dalam regulasi ini disebut, bahwa TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) yang merupakan perlindungan atas resiko kematian ASN bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.

“Peserta JKM yang berhak memperoleh santunan kematian dari Taspen terdiri dari PNS, PPPK, Pejabat Negara, dan Pimpinan/Anggota DPRD,” sebut Wawan.

See also  Kawasan yang terjangkau 5G Telkomsel tahap awal

“Sehingga, ahli waris PNS dan PPPK sama-sama dapat memperoleh pembayaran Hak Jaminan Kematian yang dananya secara langsung tersampaikan ke rekening Ahli Waris,” tutupnya.

Berita Terkait

BNI Perkuat Peran sebagai Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest
ALI 2026: Apresiasi Kinerja Layanan Investasi, Dorong Kemudahan Berusaha
Chandra Asri Group dan Bank Mandiri Perkuat Kerja Sama Strategis untuk Dukung Ekosistem Industri Petrokimia Nasional
Harga Cabai Rawit Merah Meroket, Pemprov DKI Ungkap Biang Keroknya
OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Ajak Warga Siapkan Hari Tua
Transaksi dan Ekosistem Terus Tumbuh, Kinerja Bank Mandiri Tetap Solid
Wamen Todotua Ungkap Tiga Strategi Jemput Investasi dan Perkuat Hilirisasi
Epson Indonesia Perkuat Komitmen terhadap Pelanggan melalui Customer Day 2026 di 50 Lokasi Authorized Service Partner

Berita Terkait

Friday, 18 September 2026 - 18:11 WIB

BNI Perkuat Peran sebagai Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Thursday, 17 September 2026 - 00:01 WIB

ALI 2026: Apresiasi Kinerja Layanan Investasi, Dorong Kemudahan Berusaha

Tuesday, 15 September 2026 - 17:40 WIB

Chandra Asri Group dan Bank Mandiri Perkuat Kerja Sama Strategis untuk Dukung Ekosistem Industri Petrokimia Nasional

Wednesday, 9 September 2026 - 09:10 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Meroket, Pemprov DKI Ungkap Biang Keroknya

Monday, 7 September 2026 - 16:22 WIB

OJK Canangkan Bulan Dana Pensiun 2026, Ajak Warga Siapkan Hari Tua

Berita Terbaru

Energy

ITPLN Tambah 6 Lektor Kepala, Serdos Capai 50,46 Persen

Monday, 21 Sep 2026 - 17:12 WIB