Komite IV DPD RI Bahas RUU RPJPN Agar Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Daerah Terwujud

Wednesday, 3 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Komite IV DPD RI mengikuti rapat tripartit bersama DPR RI dan pemerintah dalam rangka lanjutan pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Selasa (3/7/2024). Dalam rapat itu, Komite IV DPD RI memiliki beberapa usulan terkait Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang disusun dalam RUU tersebut.

Sebagai contoh, terkait dengan DIM nomor 103 dalam Pasal 10 ayat (1) tentang penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, Komite IV DPD RI mengusulkan agar dalam penyusunan RPJP Daerah harus mempertimbangkan bagaimana kondisi suatu daerah yakni karakteristik dan potensi daerah.

“Tujuannya agar pembangunan yang akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan daerah dan dapat mendorong kemajuan suatu daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki,” ucap Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta.

Dalam DIM nomor 110 yaitu Pasal 11 ayat (1), Komite IV DPD RI juga mengusulkan bahwa pemerintah pusat wajib mendukung penyusunan RPJP Daerah yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Menurut Elviana, tidak hanya pemerintah provinsi yang perlu mendapatkan fasilitasi, koordinasi, dan asistensi dalam penyusunan RPJP daerah, namun pemerintah kabupaten/kota juga sangat memerlukan fasilitasi dan asistensi dari pemerintah pusat.

“Kami berpandangan dalam menyusun RPJP Daerah, pemerintah pusat harus memakai kata wajib dalam memberikan fasilitasi, koordinasi, asistensi, dan pengawasan terhadap pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Dalam pengawasan kami di lapangan, banyak pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kemampuan itu, tujuannya untuk memperlancar saja,” jelas Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana.

Dalam rapat tripartit membahas RUU RPJPN Tahun 2025-2045 tersebut, Komite IV DPD RI memiliki beberapa usulan dalam DIM RUU tersebut, yang bertujuan agar kebutuhan pembangunan di setiap daerah dapat terakomodir dalam RPJPN 2025-2045, sehingga tujuan percepatan dan pemerataan dapat terwujud.

See also  Indonesia Berbagi Pengalaman dalam Mengelola Keanekaragaman Hayati di Forum FAO

Berita Terkait

Komitmen Optimalisasi Layanan, Hutama Karya Lakukan Pemeliharaan di Tol Pekanbaru – Dumai
Bertemu Bupati Pohuwato, Wamen Viva Yoga Siap Jadikan Sandalan Pusat Ekonomi Gorontalo
Pastikan Dampak Nyata, Kementerian PANRB Terus Perkuat Tata Kelola Program MBG
Prabowo Alokasikan Rp5 Triliun untuk 30 Rangkaian KRL Baru
Kemen PU Wujudkan Asta Cita: Fondasi Keadilan dan Keberlanjutan
Komite III DPD RI Dukung Pengesahan RUU P2MI untuk Perlindungan Menyeluruh Pekerja Migran
Fokus Program Prioritas Nasional, Mendes Yandri Dorong Optimalisasi Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat
Hadiri 5th International Conference on SIBE, Menteri PU Dorong Infrastruktur Berkelanjutan untuk Ketahanan Nasional dan Lingkungan

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 18:37 WIB

Komitmen Optimalisasi Layanan, Hutama Karya Lakukan Pemeliharaan di Tol Pekanbaru – Dumai

Wednesday, 5 November 2025 - 18:26 WIB

Bertemu Bupati Pohuwato, Wamen Viva Yoga Siap Jadikan Sandalan Pusat Ekonomi Gorontalo

Wednesday, 5 November 2025 - 16:40 WIB

Pastikan Dampak Nyata, Kementerian PANRB Terus Perkuat Tata Kelola Program MBG

Wednesday, 5 November 2025 - 16:32 WIB

Prabowo Alokasikan Rp5 Triliun untuk 30 Rangkaian KRL Baru

Wednesday, 5 November 2025 - 10:04 WIB

Kemen PU Wujudkan Asta Cita: Fondasi Keadilan dan Keberlanjutan

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Bank Mandiri Perkuat Komitmen ESG melalui Kinerja Keberlanjutan yang Solid

Wednesday, 5 Nov 2025 - 18:29 WIB