Komite IV DPD RI Bahas RUU RPJPN Agar Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Daerah Terwujud

Wednesday, 3 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Komite IV DPD RI mengikuti rapat tripartit bersama DPR RI dan pemerintah dalam rangka lanjutan pembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Selasa (3/7/2024). Dalam rapat itu, Komite IV DPD RI memiliki beberapa usulan terkait Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang disusun dalam RUU tersebut.

Sebagai contoh, terkait dengan DIM nomor 103 dalam Pasal 10 ayat (1) tentang penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, Komite IV DPD RI mengusulkan agar dalam penyusunan RPJP Daerah harus mempertimbangkan bagaimana kondisi suatu daerah yakni karakteristik dan potensi daerah.

“Tujuannya agar pembangunan yang akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan daerah dan dapat mendorong kemajuan suatu daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki,” ucap Wakil Ketua Komite IV DPD RI Novita Anakotta.

Dalam DIM nomor 110 yaitu Pasal 11 ayat (1), Komite IV DPD RI juga mengusulkan bahwa pemerintah pusat wajib mendukung penyusunan RPJP Daerah yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Menurut Elviana, tidak hanya pemerintah provinsi yang perlu mendapatkan fasilitasi, koordinasi, dan asistensi dalam penyusunan RPJP daerah, namun pemerintah kabupaten/kota juga sangat memerlukan fasilitasi dan asistensi dari pemerintah pusat.

“Kami berpandangan dalam menyusun RPJP Daerah, pemerintah pusat harus memakai kata wajib dalam memberikan fasilitasi, koordinasi, asistensi, dan pengawasan terhadap pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Dalam pengawasan kami di lapangan, banyak pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kemampuan itu, tujuannya untuk memperlancar saja,” jelas Wakil Ketua Komite IV DPD RI Elviana.

Dalam rapat tripartit membahas RUU RPJPN Tahun 2025-2045 tersebut, Komite IV DPD RI memiliki beberapa usulan dalam DIM RUU tersebut, yang bertujuan agar kebutuhan pembangunan di setiap daerah dapat terakomodir dalam RPJPN 2025-2045, sehingga tujuan percepatan dan pemerataan dapat terwujud.

See also  Jasa Marga Operasikan Sementara Akses KM 149 Ruas Tol Padaleunyi

Berita Terkait

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global
Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP
Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang
Wamen Diana Bertemu Wamendikdasmen, Bahas Program Revitalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2025
DPD RI, APDESI, dan KPPOD Bahas Tata Kelola Pemerintahan Desa
Tidak Ingin Bernasib Seperti Jepang dan Korea, Mendes Yandri Ajak Alumni Unpam Kembali ke Desa BR/Humas/KDPDTT/XI/2024/49
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kementerian PANRB Dorong Budaya Berinovasi
Jelang Nataru, Senator Mirah Minta Kementan dan Bulog Kawal Stok Pangan

Berita Terkait

Saturday, 23 November 2024 - 14:11 WIB

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Friday, 22 November 2024 - 16:44 WIB

Menteri Dody Tinjau Modernisasi Daerah Irigasi Siman di Jombang

Friday, 22 November 2024 - 16:39 WIB

Wamen Diana Bertemu Wamendikdasmen, Bahas Program Revitalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2025

Friday, 22 November 2024 - 12:39 WIB

DPD RI, APDESI, dan KPPOD Bahas Tata Kelola Pemerintahan Desa

Thursday, 21 November 2024 - 17:51 WIB

Tidak Ingin Bernasib Seperti Jepang dan Korea, Mendes Yandri Ajak Alumni Unpam Kembali ke Desa BR/Humas/KDPDTT/XI/2024/49

Berita Terbaru

Berita Utama

LavAni Navy Juara Livoli Divisi Utama 2024

Sunday, 24 Nov 2024 - 07:01 WIB

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB