Jokowi Tetapkan 15 Januari Sebagai Hari Desa

Monday, 5 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024.

“Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa,” bunyi Diktum Kesatu Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Penetapan Hari Desa ini didasari pada pertimbangan bahwa desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya, memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Untuk memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta untuk mempublikasikan kemajuan desa, perlu ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi Keppres.

Penetapan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa mengacu pada tanggal diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014, merupakan momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” disebutkan dalam Keppres.

Dalam Diktum Kedua peraturan ini disebutkan bahwa Hari Desa bukan merupakan hari libur.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 23/2024 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 31 Juli 2024 ini.

See also  DLH DKI Kerahkan Ratusan Petugas Kebersihan saat Pelantikan Prabowo - Gibran

Berita Terkait

Menteri PU Dukung Exit Tol Cipali KM 87+950 untuk Industri Subang Smartpolitan
Progress Konstruksi Tol Probolinggo – Banyuwangi Paket II Capai 89,7%, Fungsional pada Libur Lebaran 2025
Pertamina Pastikan Kesiapan Stok BBM, LPG dan Jargas di Sumatera Utara Jelang Lebaran
Sultan Minta Pemerintah Kembali Berikan Subsidi Pupuk Kepada Petani Kelapa Sawit Mandiri
Wamen PU Pastikan Tol Fungsional Solo-Jogja Siap Layani Pemudik 2025
Segera Difungsionalkan 3 Ruas Tol Trans Sumatera Saat Lebaran
Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Peringkat ESG Telkom Meningkat
Pertamina Dukung Kelancaran Transportasi Publik Untuk Mudik Lebaran 2025

Berita Terkait

Monday, 24 March 2025 - 20:32 WIB

Menteri PU Dukung Exit Tol Cipali KM 87+950 untuk Industri Subang Smartpolitan

Monday, 24 March 2025 - 20:20 WIB

Progress Konstruksi Tol Probolinggo – Banyuwangi Paket II Capai 89,7%, Fungsional pada Libur Lebaran 2025

Sunday, 23 March 2025 - 23:07 WIB

Pertamina Pastikan Kesiapan Stok BBM, LPG dan Jargas di Sumatera Utara Jelang Lebaran

Sunday, 23 March 2025 - 20:09 WIB

Sultan Minta Pemerintah Kembali Berikan Subsidi Pupuk Kepada Petani Kelapa Sawit Mandiri

Sunday, 23 March 2025 - 20:04 WIB

Wamen PU Pastikan Tol Fungsional Solo-Jogja Siap Layani Pemudik 2025

Berita Terbaru