Rumah Sakit Larang Nakes Gunakan Jilbab, Komite III DPD RI Minta Badan Pengawas Rumah Sakit Lakukan Pengawas

Wednesday, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com –  Viralnya cuitan seorang dokter di media sosial terkait larangan mengenakan jilbab bagi tenaga kesehatan yang akan berkerja di rumah sakit, tak urung membuat Komite III DPD RI bersuara.

“Meski telah ada klarifikasi dari pihak rumah sakit, tentu saja, kita tentu mengecam adanya larangan tersebut. Buat saya pribadi, Rumah Sakit yang bersangkutan tidak belajar dari kasus larangan jilbab bagi Paskibraka oleh BPIP beberapa waktu lalu. Jadi ibarat terperosok di lubang yang sama,” ujar Hasan Basri, Ketua Komite III DPD RI memulai wawancaranya.

Sebagai salah satu fasilitas pemberi layanan kesehatan, Rumah Sakit harus diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi. Prinsip ini berlaku bukan saja bagi pasien tetapi juga nakes dan personil lain yang bekerja pada Rumah Sakit.

Tindakan yang dilakukan oleh Rumah Sakit Medistra menunjukan adanya sentimen tertentu terhadap umat beragama tertentu. Tindakan ini merupakan pelanggaran atas Pasal 29 ayat (1) dan (2 )UUD 1945 yang berbunyi (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Dalam struktur organisasi Rumah Sakit, ada organ Komite Etik dan Hukum selain Komite Medis. Kebijakan terkait pelarangan jilbab tentu bukan saja melanggar etika tetapi lebih dari itu, melanggar hukum yakni Konstitusi. Secara intenal, Komite Etik dan Hukum harus bekerja.

Menutup wawancaranya, Hasan Basri juga menegaskan, “Sebagai mitra Kementerian Kesehatan, tentu kami merekomendasikan kepada Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia yang merupakan unit unit nonstruktural di kementerian untuk melaksanakan tugasnya, melakukan pengawasan dan pembinaan Rumah Sakit yang bersangkutan.”

See also  Hadapi Pilkada 2020, Mendagri Minta Kekurangan Anggaran DKPP Dipenuhi Kemenkeu

Berita Terkait

Tinjau Pasar Terban Yogyakarta, Wamen Diana Tekankan Sanitasi Rumah Pemotongan Hewan
Menteri PU Dody Hanggodo Lepas 41 Calon Jamaah Haji Kementerian PU
Optimalisasi Program MBG, Menteri Rini Sampaikan Strategi Dukungan dari Kementerian PANRB
Konreg Kementerian PU 2025, Menteri Dody: Fokus Perkuat Infrastruktur Pangan, Air dan Pemerataan Ekonomi
Tanggapi Senator Agita, BPJPH Wajibkan Jaminan Halal Skincare pada 2026
Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan
Pererat Kerja Sama, Kementerian PANRB Terima Kunjungan Kehormatan Permanent Secretary PSD Singapura
Kembali Raih Opini WTP dari BPK-RI, Menteri PU: Capaian ini Hasil Kerja Keras Seluruh ASN Kementerian

Berita Terkait

Saturday, 10 May 2025 - 17:51 WIB

Tinjau Pasar Terban Yogyakarta, Wamen Diana Tekankan Sanitasi Rumah Pemotongan Hewan

Saturday, 10 May 2025 - 14:26 WIB

Optimalisasi Program MBG, Menteri Rini Sampaikan Strategi Dukungan dari Kementerian PANRB

Friday, 9 May 2025 - 20:47 WIB

Konreg Kementerian PU 2025, Menteri Dody: Fokus Perkuat Infrastruktur Pangan, Air dan Pemerataan Ekonomi

Friday, 9 May 2025 - 20:31 WIB

Tanggapi Senator Agita, BPJPH Wajibkan Jaminan Halal Skincare pada 2026

Thursday, 8 May 2025 - 13:25 WIB

Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan

Berita Terbaru

News

Wamen Diana Buka Turnamen Gateball Piala Walikota Jogja 2025

Saturday, 10 May 2025 - 16:21 WIB