Kemenag dan Kemendikbud akan Sederhanakan Perizinan PAUD dan RA

Wednesday, 25 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag bersama Direktorat PAUD, Kemendikbudristek menggelar pertemuan guna membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Pertemuan ini bertujuan menyinergikan langkah perbaikan tata kelola PAUD, khususnya terkait penyederhanaan perizinan dan peningkatan efisiensi pendataan satuan PAUD dan Raudlatul Athfal (RA) di Indonesia. Salah satu isu yang muncul dari diskusi ini adalah kebutuhan menyederhanakan proses perizinan dan memperbaiki mekanisme pendataan PAUD. Saat ini, banyak lembaga PAUD yang memberikan lebih dari satu layanan, seperti layanan pengasuhan dan layanan pembelajaran terorganisir, namun menghadapi kendala karena setiap layanan harus memiliki izin dan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) yang berbeda. Hal ini mempersulit proses administrasi dan pendataan yang akurat.

“Kita perlu memikirkan bagaimana tata kelola PAUD dapat lebih efisien, terutama terkait izin dan pendataan, tanpa mengorbankan kualitas layanan pendidikan yang diberikan,” ujar Direktur KSKK Madrasah Dr. H. Muchamad Sidik Sisdiyanto.

Salah satu solusi yang diusulkan adalah penerapan mekanisme perizinan single licensing untuk multi-layanan PAUD. Dengan skema ini, satu lembaga PAUD yang memberikan lebih dari satu layanan, seperti TK dan TPA, cukup memiliki satu izin. Selain itu, perbaikan dalam sistem pendataan melalui Dapodik dan EMIS akan mempermudah pencatatan data dan monitoring kualitas layanan PAUD.

“Penyederhanaan perizinan ini bertujuan mempermudah lembaga-lembaga PAUD, terutama yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, untuk menjalankan layanan pendidikan secara efisien tanpa harus berhadapan dengan birokrasi yang kompleks,” sebut Sidik yang juga lulusan doktor Manajemen Pendidikan ini.

“Kami berkomitmen untuk memudahkan lembaga-lembaga PAUD dan RA dalam memberikan layanan pendidikan berkualitas, dan salah satu kuncinya adalah melalui penyederhanaan perizinan serta peningkatan akurasi data,”

See also  Menhub Buka Posko Angkutan Lebaran 2023, Koordinasikan Pelaksanaan Arus Mudik dan Balik

Dengan sinergi antara Kemenag dan Kemendikbudristek, Sidik berharap tata kelola PAUD dan RA di masa mendatang dapat lebih baik, mencerminkan kebutuhan riil di lapangan, serta memberikan layanan pendidikan yang unggul untuk anak-anak Indonesia.

Direktur PAUD, Kemendikbudristek, Komalasari, menyampaikan tiga poin utama dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Pertama, Perbaikan Tata Kelola PAUD meliputi Pengelolaan PAUD yang harus lebih up-to-date dan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Kedua, Pendataan yang Efisien dengan menghadirkan Sistem pendataan PAUD yang dapat menggambarkan kenyataan di lapangan dengan lebih akurat. Ketiga, Ragam Layanan PAUD yang Lebih Khas dan Efektif dengan menghadirkan Layanan PAUD yang beragam dan sesuai dengan kebutuhan perkembangan anak.

“Penting bagi kita untuk menciptakan sistem yang fleksibel dan efektif, terutama dalam hal pendataan dan tata kelola, agar layanan pendidikan anak usia dini di Indonesia bisa lebih berkembang,” tegas Komalasari.

Kegiatan ini dihadiri para pemangku kepentingan di bidang PAUD, antara lain Kasubdit Kurikulum dan Evaluasi Dit KSKK Madrasah Abdul Basit, Kasubdit Sarana Prasarana Dit KSKK Arif Rahman, Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Dit KSKK Madrasah Papay Supriyatna, Kasubdit Kesiswaan Dit KSKK Madrasah Sholla Taufiq, serta Tim Survei Kepuasan Masyarakat, Isu-Isu Strategis, Kemendikbudristek, Fitria Anggriani dan Tim Direktorat PAUD.

Hasil dari pertemuan ini akan dibawa ke tahap finalisasi rancangan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) terkait tata kelola PAUD yang baru. RPP ini diharapkan mampu memfasilitasi perizinan yang lebih sederhana dan efisien, sekaligus memastikan bahwa layanan pendidikan untuk anak usia dini dapat berjalan dengan kualitas yang lebih baik.

Berita Terkait

Kementerian PU Hadirkan mudik.pu.go.id, Masyarakat Bisa Pantau Jalur Mudik Melalui 1.351 CCTV
Dukung Mudik Lebaran 2026, Kementerian PU Siapkan 10 Ruas Tol Fungsional dan 15 TIP
Mendes dan Gubernur NTB Bersinergi Hapus Kemiskinan Ekstrem
Tenor Cicilan Rumah Subsidi Diperpanjang Jadi 30 Tahun
Dukung Konektivitas, HKA Pastikan Kesiapan Perkerasan Jalan Akses Tol Patimban
Cegah PHK 9.000 PPPK, Senator NTT Minta Revisi UU HKPD
Tertarik Investasi di Kawasan Transmigrasi, China Energy Siap Serap 5.000 Tenaga Kerja Lokal
Hutama Karya-HKA Percepat Pemeliharaan Tol Trans Sumatera Jelang Mudik Lebaran 2026

Berita Terkait

Tuesday, 10 March 2026 - 23:29 WIB

Dukung Mudik Lebaran 2026, Kementerian PU Siapkan 10 Ruas Tol Fungsional dan 15 TIP

Tuesday, 10 March 2026 - 23:22 WIB

Mendes dan Gubernur NTB Bersinergi Hapus Kemiskinan Ekstrem

Tuesday, 10 March 2026 - 19:53 WIB

Tenor Cicilan Rumah Subsidi Diperpanjang Jadi 30 Tahun

Tuesday, 10 March 2026 - 17:03 WIB

Dukung Konektivitas, HKA Pastikan Kesiapan Perkerasan Jalan Akses Tol Patimban

Monday, 9 March 2026 - 01:13 WIB

Cegah PHK 9.000 PPPK, Senator NTT Minta Revisi UU HKPD

Berita Terbaru

foto istimewa

Ekonomi - Bisnis

Epson Indonesia Ajak Media Main Padel Sebelum Buka Puasa Bersama

Thursday, 12 Mar 2026 - 00:59 WIB

News

Hutama Karya Siagakan Layanan Tol Sambut Mudik Lebaran 2026

Thursday, 12 Mar 2026 - 00:48 WIB

Berita Utama

Kementerian PU Pastikan Kesiapan Infrastruktur Mudik Lebaran 2026

Thursday, 12 Mar 2026 - 00:42 WIB