Baru 14 Persen Nazir Serius Kelola Aset Wakaf Jadi Aset Produktif

Friday, 8 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Ditzawa) pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Waryono mengatakan, baru 14 persen nazir di Indonesia yang serius mengelola wakaf menjadi aset produktif.

Hal ini disampaikan Waryono di acara Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Award yang berlangsung di Parkside Hotel, Aceh Tengah, Kamis, (7/11/2024) malam. Menurutnya, 86 persen nazir masih menjadikan tugas pengelolaan wakaf sebagai sambilan.

“Baru 14 persen nazir yang fokus mengelola wakaf sisanya adalah sambilan. Yang 14 persen kenapa fokus minimal ada basyirah (kabar gembira), menghasilkan meskipun lebih kecil dari zakat yaitu 10 persen,” kata Waryono.

“Basyirah seperti ini diharapkan menjadi motivasi di samping pahala akhirat, ganjaran di dunia disediakan untuk nazir,” ujarnya lagi.

Waryono menjelaskan, pengelolaan wakaf tentu berbeda dengan zakat yang relatif lebih mudah. Menurutnya, pengelolaan wakaf membutuhkan upaya yang berkelanjutan tanpa batas waktu.

Kemudian, kata Waryono, persoalan lainnya yang dihadapi nazir adalah kurangnya modal yang dimiliki oleh nazir untuk mengelola wakaf. Persoalan ini juga menjadi tantangan dalam pengelolaan aset wakaf menjadi produktif.

“Tantangan wakaf yaitu nazir tidak punya modal finansial yang cukup. Di sini kami mendorong BWI bekerjasama dengan Baznas,” katanya.

Di sisi lain, Waryono juga menyorot persoalan pengelolaan wakaf yang masih tradisional serta minimnya pemahaman nazir terkait literasi dan regulasi perwakafan sehingga wakaf tidak produktif.

“Dalam undang-undang, nazir bukan hanya menjaga tapi membuat aset itu produktif,” ungkapnya.

Waryono berkomitmen pihaknya akan memberikan pembekalan kepada nazir tentang regulasi dan pengelolaan wakaf menjadi produktif.

Dia juga mengajak BWI untuk bersinergi dengan berbagai pemangku jabatan termasuk perbankan untuk bekerja sama dalam pembinaan nazir.

See also  Kementerian PUPR Dorong Pengembang dan Lembaga Pembiayaan Perumahan Untuk Perhatikan Kebutuhan Penyandang Disabilitas

“Tugas kami ke depan pembinaan nazir menjadi program di kami, sehingga nazir kita dengan mapping yang kita rencanakan akan tahu regulasi,” ujarnya.

Berita Terkait

Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN Tersangka Narkotika
Dorong Budidaya Rumput Laut Berkelanjutan, Hutama Karya Hadirkan HK Bio Care di Lampung
Anak Transmigran Senggi Petakan Kampung dan Titipkan Harapan untuk Pembangunan Kawasan
Hadapi Kekeringan, Kementerian PU Salurkan 23,2 Juta Liter Air Bersih
Banjir Kembali Terjang Jembatan Aih Bobo, Kementerian PU Sigap Pulihkan Akses
Kementerian PU Siapkan Pembangunan Bendungan Pelosika, Terbesar di Sulawesi Tenggara
Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Kemendes Bakal Lindungi Pekerja Informal Desa
Perkuat Tata Kelola, Hutama Karya Gandeng Kejati Sumsel

Berita Terkait

Saturday, 19 September 2026 - 21:59 WIB

Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN Tersangka Narkotika

Friday, 18 September 2026 - 20:52 WIB

Dorong Budidaya Rumput Laut Berkelanjutan, Hutama Karya Hadirkan HK Bio Care di Lampung

Friday, 18 September 2026 - 11:31 WIB

Anak Transmigran Senggi Petakan Kampung dan Titipkan Harapan untuk Pembangunan Kawasan

Friday, 18 September 2026 - 10:47 WIB

Hadapi Kekeringan, Kementerian PU Salurkan 23,2 Juta Liter Air Bersih

Wednesday, 16 September 2026 - 23:30 WIB

Banjir Kembali Terjang Jembatan Aih Bobo, Kementerian PU Sigap Pulihkan Akses

Berita Terbaru

Berita Utama

Tamsil Linrung Sodorkan Solusi Netral Fiskal ke Menkeu

Sunday, 20 Sep 2026 - 00:29 WIB

Olahraga

Timnas Voli Beri Perlawanan Ketat Jepang

Sunday, 20 Sep 2026 - 00:14 WIB

Berita Utama

Pemerintah Tetapkan Pemenang Lelang 6 Wilayah Kerja Migas

Sunday, 20 Sep 2026 - 00:05 WIB

Berita Terbaru

Pertamina Raih Posisi Puncak Fortune Indonesia 100 Gala 2026

Saturday, 19 Sep 2026 - 22:05 WIB

Nasional

Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN Tersangka Narkotika

Saturday, 19 Sep 2026 - 21:59 WIB