DAELPOS.com –Memasuki akhir tahun, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengingatkan para investor untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan IV 2024. Laporan ini menjadi dasar evaluasi kinerja investasi nasional sekaligus mencerminkan dampak berbagai kebijakan investasi yang telah dijalankan sepanjang tahun.
“Kami berharap pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan LKPM tepat waktu. Data ini bukan hanya menjadi acuan bagi kami, tetapi juga membantu memastikan semua proyek berjalan sesuai rencana, termasuk menyelesaikan kendala yang mungkin dihadapi di lapangan,” ujar Edy Junaedi, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Dalaks) Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Pada triwulan sebelumnya, angka realisasi investasi Indonesia menunjukkan tren yang positif dengan pertumbuhan signifikan. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi investasi triwulan III 2024 sebesar Rp431,48 triliun atau meningkat 15,24% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Total realisasi investasi selama periode Januari-September 2024 mencapai Rp1.261,43 triliun, meningkat 19,78% dibandingkan periode yang sama tahun 2023. Hal ini menandakan semakin kuatnya kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia, didukung berbagai inisiatif pemerintah seperti insentif pajak, fasilitasi proyek strategis nasional, hingga perbaikan iklim investasi nasional.
“Kinerja investasi hingga Triwulan IV ini menjadi penentu tercapainya target realisasi investasi nasional tahun 2024 sebesar Rp1.650 triliun. Hingga September 2024, realisasi investasi tahun ini sudah tercatat sebesar Rp1.261 triliun atau 76,45 persen dari target. Kami optimis dapat mencapainya dengan dukungan dan sinergi antara pemerintah dan dunia usaha,” lanjut Deputi Dalaks.
Pelaporan LKPM Triwulan IV (Oktober—Desember 2024) wajib bagi usaha menengah dan besar. Selain itu, usaha kecil juga diwajibkan melaporkan LKPM untuk periode Juli-Desember 2024 (Semester II). Pelaku usaha dapat menyampaikan laporan secara online melalui oss.go.id, dengan periode pelaporan mulai 1—10 Januari 2025. Data yang dilaporkan mencakup perkembangan proyek investasi, penyerapan tenaga kerja, serta hambatan yang dihadapi.
Untuk memfasilitasi pelaporan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM membuka Klinik LKPM yang dapat diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting. Klinik ini akan berlangsung mulai 30 Desember 2024 hingga 10 Januari 2025, setiap pukul 09.00–12.00 WIB, dengan kapasitas 100 peserta per hari. Pelaku usaha dapat mendaftar melalui tautan bit.ly/TriwulanIV2024. Klinik ini memberikan panduan teknis serta menjawab pertanyaan terkait pengisian LKPM.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menegaskan pentingnya LKPM sebagai alat pemantauan dan evaluasi, sekaligus media komunikasi untuk memecahkan hambatan selama pelaksanaan proyek. Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
“Kami percaya bahwa pencapaian target investasi membutuhkan kolaborasi yang solid. Dengan melaporkan LKPM, pelaku usaha turut berkontribusi dalam menjaga momentum positif ini, sekaligus membantu pemerintah menciptakan iklim investasi yang semakin kompetitif di kancah global,” tutup Edy. (*)