daelpos.com – Pemerintah terus melanjutkan agenda reformasi perizinan berusaha untuk mendorong perbaikan iklim investasi. Salah satu terobosan yang telah dikeluarkan adalah penerapan asas fiktif positif (fikpos) dalam perizinan berusaha. Fikpos merupakan mekanisme yang memungkinkan izin dinyatakan terbit secara otomatis apabila tidak ada keputusan dari pejabat berwenang dalam batas waktu yang ditentukan. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengatakan bahwa mekanisme ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha dalam mengajukan perizinan berusaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
“Ada konsep yang memang sudah kami siapkan di kementerian, yaitu terkait service level agreement. Dalam kerangka itu, ada konteks yang disebut fiktif positif. Ini tujuannya untuk memberikan kepastian. Nah, kementerian kami ini, seperti yang saya sebutkan tadi—ada sekitar 1.700 jenis perizinan—itu berkaitan dengan kurang lebih 17 kementerian atau lembaga lainnya,” ujar Todotua Pasaribu dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang dilaksanakan pada Kamis (03/07) di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Todotua menyampaikan bahwa reformasi perizinan berusaha menjadi bagian penting dari strategi pemerintah untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen dalam lima tahun ke depan. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menargetkan realisasi investasi sebesar Rp13.000 triliun, baik dari Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Oleh karena itu, perizinan berusaha menjadi salah satu elemen paling krusial dalam menjaring investasi.
“Salah satu indikator dasar dalam menyerap realisasi investasi adalah pelayanan perizinan. Jadi, kalau bicara soal investasi, itu dimulainya dari perizinan dulu,” tegas Todotua.
Selain memastikan perizinan berjalan lebih cepat dan pasti, pemerintah juga terus memperkuat peran OSS sebagai platform utama pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko. Todotua menyebut bahwa OSS tidak hanya berfungsi sebagai sistem administrasi, tetapi juga diarahkan menjadi alat konsolidasi lintas sektor yang mampu mengintegrasikan analisis, pengambilan keputusan, dan tindak lanjut kebijakan perizinan berusaha secara menyeluruh.
“Masih ada sektor yang belum sepenuhnya masuk, dan itu sedang kami bahas. Jadi, memang platform OSS yang kami kelola ini diarahkan sebagai platform konsolidasi—baik untuk pelayanan, analisis, maupun langkah-langkah strategis ke depannya,” ujar Todotua.
Konsultasi Publik
Konsultasi publik yang diselenggarakan hari ini menjadi bagian dari proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM yang akan menggantikan Peraturan BKPM Nomor 3, 4, dan 5 Tahun 2021. Ketiga peraturan tersebut selama ini menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko, mulai dari pengaturan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), hingga pelaporan kegiatan penanaman modal serta pengawasan dan pengendalian izin usaha.
Acara ini dihadiri secara luring dan daring oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan kementerian/lembaga teknis, pemerintah daerah, asosiasi usaha, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta investor. Sepanjang sesi diskusi, para peserta memberikan masukan terkait tantangan pelaksanaan OSS di lapangan, kebutuhan harmonisasi antar regulasi sektoral, serta pentingnya penguatan kapasitas pemerintah daerah sebagai ujung tombak pelayanan.
Masukan yang diperoleh dari konsultasi publik ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan draf regulasi. Tujuannya adalah membentuk kerangka kebijakan perizinan berusaha yang lebih sederhana, responsif terhadap dinamika sektor usaha, serta mampu memperkuat kepastian hukum dan efektivitas pengawasan di seluruh tingkat pemerintahan.
Tiga narasumber turut hadir dalam sesi paparan dan diskusi, yaitu Elen Setiadi (Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian), Riyatno (Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM), serta Ricky Kusmayadi (Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM).
Elen Setiadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan untuk menyederhanakan regulasi. Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang telah dikeluarkan pemerintah akan membuktikan apakah akan terjadi kesederhanaan, kepastian, dan efisiensi dalam proses perizinan berusaha.
“Kalau itu tidak terjadi. Janji kita kepada bapak presiden, sebelum bapak presiden menandatangani PP 28/2025 tidak terbukti. Kita ingin buktikan kepada bapak presiden, bahwa revisi PP 5/2021 itu membuktikan ini: sederhana, pasti dan efisien,” ujar Elen.
Lebih jauh, Elen juga menyampaikan peraturan turunan yang akan disusun oleh kementerian/lembaga harus mengikuti semangat PP 28/2025. Ia menegaskan jika terdapat perbedaan pengaturan antara yang diatur PP 28/2025 dan turunannya di peraturan menteri atau lembaga, maka PP 28/2025 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi yang akan menjadi acuannya.
“Jadi tidak ada lagi keraguan dari pelaku usaha ketika ada dua regulasi yang tidak sejalan, maka yang menjadi acuannya adalah yang sudah kita sepakati di pemerintah adalah PP 28/2025 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi ini,” ungkap Elen. (*)