DPR Setujui Anggaran Tambahan Kemenag untuk Tunjangan Guru

Wednesday, 9 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi dan relaksasi efisiensi anggaran Kementerian Agama tahun anggaran 2025, termasuk tambahan belanja pegawai yang diajukan pemerintah. Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi efisiensi anggaran Kementerian Agama RI tahun 2025 pasca relaksasi sebesar Rp2,38 triliun yang digunakan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan relaksasi efisiensi pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar, Senin (7/7/2025).

Dengan adanya persetujuan hasil rekonstruksi tersebut, pagu anggaran Kementerian Agama tahun 2025 berubah dari semula Rp66,23 triliun menjadi Rp69,32 triliun.

Komisi VIII juga memberikan persetujuan atas usulan relaksasi efisiensi tahap II dan III yang diajukan Menteri Agama. “Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan relaksasi efisiensi anggaran Kementerian Agama RI tahun 2025 tahap II dan III dengan total sebesar Rp8,74 triliun,” ujar Ansory.

Selain itu, Komisi VIII juga menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai sebesar Rp8,43 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ASN baru dan tunjangan profesi guru. Menurut Wakil Ketua Komisi VIII Ansory, langkah ini penting untuk menjaga stabilitas layanan publik dan keberlangsungan program-program pendidikan keagamaan.

“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran belanja pegawai tahun 2025 sebesar Rp11,1 triliun,” kata Ansory.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa dinamika efisiensi anggaran 2025 terjadi akibat kebijakan nasional yang berlaku merata di seluruh kementerian dan lembaga. Dikatakannnya, Kementerian Agama tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik meski mengalami penyesuaian anggaran yang signifikan.

“Hal ini terjadi bukan hanya karena adanya dinamika akibat perubahan struktur kelembagaan di berbagai kementerian dan lembaga, tetapi juga karena adanya kebijakan efisiensi anggaran yang berlaku untuk seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama,” ujar Nasaruddin .

See also  Pentingnya Sosialisasi Mekanisme dan Prosedur Pembuatan Data Pemilih Sampai di Tingkat KPPS

Menag menyampaikan bahwa meski mengalami efisiensi, sejumlah program prioritas tetap dijalankan dengan penyesuaian. Program seperti pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara, bantuan sosial Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP), hingga penyelenggaraan ibadah haji tetap dipertahankan.

“Beberapa prioritas tematik nasional juga coba tetap dipertahankan namun diiringi dengan penyesuaian volume seperti bantuan satuan pendidikan, kitab suci, rumah ibadah, organisasi keagamaan dan lainnya,” jelasnya.

Menurut Menag, relaksasi efisiensi yang diajukan tidak bisa dipandang sekadar sebagai penambahan anggaran, melainkan sebagai bentuk koreksi atas mekanisme fiskal agar tetap responsif terhadap realitas pelayanan langsung masyarakat.

“Relaksasi atas efisiensi ini harus dipandang bukan sebagai permintaan tambahan anggaran, melainkan sebagai bentuk penyesuaian kebijakan fiskal agar tetap responsif terhadap karakteristik dan kebutuhan pelayanan di bidang pendidikan,” ucapnya.

Menag juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Komisi VIII DPR RI, khususnya atas persetujuan dana pinjaman luar negeri dan hibah dalam negeri. Dana ini akan sangat membantu keberlanjutan proyek pendidikan tinggi dan pelayanan keagamaan di daerah.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI yang terhormat, atas dukungan yang telah diberikan, sehingga Kementerian Agama mendapatkan persetujuan tambahan anggaran,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hutama Karya dan Gubernur Sumsel Tinjau Tol Palembang–Betung
Overkapasitas hingga Dugaan Pungutan di Lapas Disorot, DPD RI Perkuat Fungsi Pengawasan
Pendampingan Undip Dorong Produksi Kerupuk Ikan Rempang
Pramono Dukung Kebijakan Pembatasan Medsos bagi Anak
Kawal Semua Potensi yang Ada di Desa, Kemendes PDT Gandeng BAPPISUS
Hutama Karya Batasi Operasional Angkutan Barang di JTTS Saat Mudik Lebaran 2026
Sahur Bareng Warga, Menteri Dody Pastikan Hunian Tapanuli Selatan Siap Dihuni Sebelum Lebaran
148 RT dan 20 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang, BPBD Targetkan Air Cepat Surut

Berita Terkait

Wednesday, 11 March 2026 - 21:40 WIB

Hutama Karya dan Gubernur Sumsel Tinjau Tol Palembang–Betung

Wednesday, 11 March 2026 - 15:44 WIB

Overkapasitas hingga Dugaan Pungutan di Lapas Disorot, DPD RI Perkuat Fungsi Pengawasan

Wednesday, 11 March 2026 - 10:19 WIB

Pendampingan Undip Dorong Produksi Kerupuk Ikan Rempang

Tuesday, 10 March 2026 - 00:43 WIB

Pramono Dukung Kebijakan Pembatasan Medsos bagi Anak

Tuesday, 10 March 2026 - 00:02 WIB

Kawal Semua Potensi yang Ada di Desa, Kemendes PDT Gandeng BAPPISUS

Berita Terbaru