daelpos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) bersama tim gabungan memastikan ketersediaan, stabilitas harga, dan kelancaran distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah Jakarta menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kegiatan monitoring yang dimulai sejak Senin, 8 Desember 2025 ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya kelangkaan maupun kenaikan harga yang tidak wajar di tingkat konsumen.
Tim gabungan terdiri dari Dinas PPKUKM, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Biro Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta, Hiswana Migas, dan Pertamina Patra Niaga.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pemantauan dilakukan secara langsung di berbagai titik rantai distribusi, mencakup agen, pangkalan, hingga pengecer. Ia menyampaikan, seluruh pihak yang dipantau (agen dan pangkalan) juga harus memiliki izin usaha yang masih berlaku.
“Hasil monitoring untuk menunjukkan bahwa stok gas LPG 3 kilogram aman dan harga di tingkat agen serta pangkalan konsisten sesuai HET yang ditetapkan,” ujarnya, Selasa (9/12).
Ratu menjelaskan, agen, pangkalan, dan pengecer gas LPG 3 kilogram telah menyatakan komitmen untuk tetap beroperasi selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan waktu operasional yang terjamin yakni, pukul 07.00 hingga 17.00 WIB. Hal ini memastikan bahwa distribusi kepada masyarakat tidak akan terganggu.
“Komitmen para distributor untuk tetap beroperasi selama periode Nataru adalah kunci utama untuk menjamin kebutuhan energi masyarakat Jakarta terpenuhi tanpa kendala,” katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus melakukan pemantauan berkala dan tindakan tegas terhadap potensi penyelewengan, untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran dan stabilitas harga bahan pokok terjaga.
“Saya mengapresiasi sinergi antara Pertamina, Hiswana Migas, dan seluruh distributor di Jakarta Pusat yang telah berkomitmen menjaga rantai pasok,” katanya.
Sebagai informasi, berikut harga jual berada dalam batas yang ditetapkan:
1. Harga di tingkat Agen: Rp14.466 per tabung (sesuai HET).
2. Harga di tingkat Pangkalan: Rp16.000 per tabung (sesuai HET).
3. Harga di tingkat Pengecer: Terpantau dijual kepada konsumen sebesar Rp20.000 per tabung.
Sebelumnya, Dinas PPKUKM DKI Jakarta bersama tim gabungan melakukan pemantauan titik rantai distribusi di wilayah Jakarta Pusat, Senin (8/12).
Salah satunya, Agen PT Cahaya Inti Gasindo Jaya, yang mendapatkan pasokan dari SPBE Jakarta Utilitas Propertindo dengan kuota distribusi bulanan mencapai 37.880 tabung ke 17 pangkalan di Jakarta Pusat. Sementara itu, stok harian di pangkalan tercatat cukup, dan pengecer memiliki stok yang memadai untuk melayani masyarakat.
“Stok harian di tingkat Agen dan Pangkalan terpantau aman dan mencukupi,” tandas Ratu.








