Waspada Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Satgas dan Pompa di Titik Rawan

Sunday, 4 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

daelpos.com –Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) bergerak cepat melakukan langkah antisipasi menghadapi potensi banjir pesisir atau rob yang diprediksi melanda wilayah pesisir utara Jakarta hingga 7 Januari 2026.

Langkah ini diambil menyusul peringatan dini mengenai fenomena fase bulan purnama yang berpotensi meningkatkan ketinggian pasang air laut.

Plt. Kepala Dinas SDA DKI Jakarta menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan jajaran di tingkat kota hingga kecamatan untuk memastikan seluruh infrastruktur pengendali banjir dalam kondisi prima. Fokus utama diarahkan pada wilayah-wilayah rentan seperti Muara Baru, Marunda, Kelapa Gading, dan Penjaringan.

  • Optimalisasi Pintu Air: Pengaturan debit air di pintu-pintu air utama untuk menahan laju intrusi air laut ke daratan.

  • Kesiapan Rumah Pompa: Memastikan ratusan pompa stasioner dan pompa portabel siap beroperasi 24 jam untuk menyedot genangan jika air meluap.

  • Pengecekan Tanggul: Pemantauan intensif terhadap titik-titik tanggul pantai yang sedang dalam proses pembangunan maupun yang sudah ada.

Selain penguatan infrastruktur, Dinas SDA juga menyiagakan ribuan personel Satuan Tugas (Satgas) SDA atau Pasukan Biru di lapangan. Tim ini bertugas melakukan pemantauan visual secara langsung dan melakukan penanganan cepat (reaksi cepat) jika ditemukan sumbatan pada saluran drainase atau rembesan air.

“Kami tidak hanya mengandalkan mesin, tapi juga kesiagaan personel di lapangan. Satgas SDA akan berjaga bergantian guna memastikan penanganan dapat dilakukan secara instan begitu ada indikasi kenaikan air yang signifikan,” ujar perwakilan Dinas SDA.

Pemerintah mengimbau warga yang tinggal di kawasan pesisir untuk tetap tenang namun waspada. Masyarakat diminta untuk:

  1. Memantau perkembangan cuaca dan tinggi muka air melalui aplikasi JAKI atau media sosial resmi @DinasSDAJakarta.

  2. Mengamankan dokumen berharga dan peralatan elektronik ke tempat yang lebih tinggi.

  3. Segera melaporkan jika melihat adanya potensi bahaya atau genangan melalui kanal darurat Jakarta Siaga 112.

See also  Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan di Tengah Dinamika Global

Langkah proaktif ini diharapkan dapat meminimalisir dampak aktivitas pasang air laut sehingga aktivitas ekonomi dan mobilitas warga di Jakarta Utara tetap berjalan kondusif hingga situasi kembali normal setelah 7 Januari mendatang.

Berita Terkait

Pentingnya Orkestrasi Tata Kelola dalam Penanganan Proyek Giant Sea Wall Pantura
Pastikan Jemaah Haji Nyaman, DPD RI Tinjau Alur Keberangkatan di Embarkasi YIA
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama
PLN Icon Plus Raih Apresiasi Women’s Inspiration Awards 2026, Dorong Kepemimpinan Perempuan dalam Transformasi Digital
Kejar Tahap II, Kementerian PU Dirikan Jembatan Bailey 90 Meter di Brebes
Presiden Prabowo: Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa
Prabowo Angkat Suara di Cilacap: SDA Harus Kembali ke Rakyat
Rano Evaluasi Perlintasan KA, DKI Ngebut Bangun Flyover Latumenten

Berita Terkait

Tuesday, 5 May 2026 - 14:21 WIB

Pentingnya Orkestrasi Tata Kelola dalam Penanganan Proyek Giant Sea Wall Pantura

Tuesday, 5 May 2026 - 10:37 WIB

Pastikan Jemaah Haji Nyaman, DPD RI Tinjau Alur Keberangkatan di Embarkasi YIA

Monday, 4 May 2026 - 09:50 WIB

Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama

Sunday, 3 May 2026 - 20:13 WIB

PLN Icon Plus Raih Apresiasi Women’s Inspiration Awards 2026, Dorong Kepemimpinan Perempuan dalam Transformasi Digital

Friday, 1 May 2026 - 01:37 WIB

Kejar Tahap II, Kementerian PU Dirikan Jembatan Bailey 90 Meter di Brebes

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Gandeng Peradiprof, Mendes Ingin Kades Paham Hukum

Monday, 4 May 2026 - 20:45 WIB