daelpos.com — Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000 guna memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran (TA) 2026.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengajuan ABT tersebut difokuskan untuk membiayai pembayaran TPG dan TPD bagi guru dan dosen binaan Kemenag yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen (Serdos) pada tahun 2025.
Menurut Kamaruddin, usulan ABT ini diajukan seiring dengan selesainya proses PPG dan Serdos Kemenag tahun 2025 pada Desember 2025. Sementara itu, batas akhir pengusulan anggaran untuk tahun berikutnya, yakni TA 2026, telah ditetapkan pada Oktober 2025. Akibatnya, kebutuhan anggaran TPG dan TPD bagi lulusan PPG dan Serdos tahun 2025 belum terakomodasi dalam pagu anggaran awal 2026.
“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan oleh Menteri Agama dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan telah disetujui. Ini adalah upaya maksimal kami untuk memastikan hak guru dan dosen binaan Kemenag dapat terpenuhi,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan bahwa proses pengajuan ABT saat ini tengah berjalan dan sedang direviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah proses reviu selesai, usulan tersebut akan diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk memperoleh persetujuan.
“Jika sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan, tahapan selanjutnya adalah proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menyampaikan harapan agar pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan ketentuan pembayaran tetap dihitung mulai Januari 2026 sesuai regulasi yang berlaku.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” tegasnya.
Kamaruddin juga menambahkan bahwa penghitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD dilakukan secara rinci dan akurat, berbasis nama dan alamat penerima, serta mencakup seluruh kategori guru dan dosen, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS.
“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam serta Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Agama lainnya telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG bagi guru lulusan PPG dan TPD bagi dosen yang lulus sertifikasi tahun 2025 secara detail, sehingga pembayaran nantinya dapat dilakukan tepat sasaran,” tandasnya.








