daelpos.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuka akses publik terhadap data kepemilikan saham di atas 2 persen mulai Februari 2026. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi pasar modal dan meningkatkan perlindungan investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan keterbukaan data tersebut mencakup identitas pemegang saham pengendali maupun pemilik manfaat (beneficial owner) di perusahaan terbuka. Informasi itu nantinya dapat diakses melalui sistem pelaporan terintegrasi OJK.
“Transparansi kepemilikan menjadi kunci untuk mencegah praktik manipulasi pasar dan konflik kepentingan,” kata pejabat OJK dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Februari 2026.
Selama ini, publik hanya dapat mengakses data pemegang saham utama melalui laporan tahunan dan keterbukaan informasi emiten, yang dinilai belum cukup rinci dan sering kali terlambat. Dengan aturan baru ini, OJK mewajibkan pelaporan perubahan kepemilikan saham di atas ambang 2 persen secara lebih cepat dan terstandar.
Pengamat pasar modal menilai kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan investor, terutama investor ritel. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya perlindungan data pribadi dan kejelasan batas informasi yang dibuka ke publik.
“OJK harus memastikan keterbukaan ini tidak disalahgunakan untuk kepentingan non-pasar,” ujar seorang analis pasar modal.
OJK menyatakan tengah menyiapkan aturan turunan dan infrastruktur teknologi pendukung sebelum kebijakan ini resmi berlaku pada Februari 2026.








