DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih

Tuesday, 6 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com— Komite II DPD RI mendorong penguatan program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan, pemberdayaan, dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Penguatan program tersebut dinilai perlu berjalan beriringan dengan perbaikan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua II Komite II DPD RI Abdul Waris Halid dalam Rapat Finalisasi Laporan Pengawasan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam Tahun 2026, di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Waris mengatakan, finalisasi hasil pengawasan tersebut akan merumuskan berbagai temuan dan rekomendasi terkait implementasi UU Nomor 7 Tahun 2016. Menurutnya, undang-undang tersebut pada dasarnya telah memuat berbagai aspek perlindungan bagi nelayan. Namun, efektivitas pelaksanaannya masih perlu diperkuat agar ketentuan yang ada benar-benar memberikan manfaat bagi nelayan, khususnya nelayan kecil.

“Undang-Undang Nomor 7 telah mencakup berbagai aspek perlindungan nelayan. Namun, yang perlu kita lihat adalah apakah pasal-pasal yang ada ini sudah berjalan efektif atau belum, sehingga kalau memang tidak efektif perlu dilakukan revisi,” ujar Waris.

Dalam finalisasi hasil pengawasan tersebut, Komite II DPD RI menilai substansi UU Nomor 7 Tahun 2016 secara umum telah memadai pada tingkat dasar. Namun, implementasinya belum sepenuhnya efektif, terutama dalam menjamin ketersediaan dan keterjangkauan sarana usaha, kepastian ruang usaha, perlindungan terhadap risiko, serta peningkatan kapasitas dan penguatan kelembagaan nelayan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keterbatasan infrastruktur dasar perikanan, termasuk belum tersedianya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di sejumlah wilayah, termasuk Kepulauan Seribu. Kondisi tersebut menyebabkan nelayan harus menanggung biaya operasional yang lebih tinggi dan semakin dirasakan oleh nelayan tradisional dengan kapasitas kapal kecil.

See also  Per Akhir Januari 2021, Defisit APBN Capai Rp 45,7 Triliun

Komite II DPD RI juga menyoroti belum optimalnya program pemberdayaan dan diversifikasi usaha masyarakat pesisir. Pengembangan usaha budi daya maupun wisata bahari dinilai masih menghadapi kendala berupa keterbatasan pelatihan praktis, model bisnis, akses permodalan, serta akses pasar.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber Matheus Stefi Pasimanjeku menyoroti persoalan akses pembiayaan bagi nelayan kecil dan menengah. Menurutnya, skema pembiayaan perbankan perlu memberikan ruang bagi nelayan untuk menggunakan aset yang mereka miliki sebagai bagian dari jaminan, tidak semata-mata bergantung pada kelembagaan koperasi.

“Harapan saya, melalui Komite II ini yang bisa mengusulkan ke pemerintah, agar nelayan kecil dan menengah bisa mendapatkan pinjaman dari bank bukan saja dalam menggunakan koperasi tapi bisa jadi jaminan itu perahu,” kata Matheus.

Sementara itu, Wakil Ketua I Komite II DPD RI Angelius Wake Kako menyoroti persoalan perizinan bagi nelayan kecil, khususnya nelayan dengan kapal di bawah 4 GT (gross tonnage). Ia menilai pengaturan perizinan perlu ditinjau kembali agar tidak menjadi beban administratif bagi nelayan kecil.

“Saya kira penting agar kewenangan perizinan tertentu bagi nelayan kecil ini dapat dikembalikan kepada pemerintah kabupaten/kota sehingga pelayanan menjadi lebih dekat dengan masyarakat. Pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah juga harus jelas dalam hal ini, terutama dalam penyediaan infrastruktur dasar perikanan,” tegasnya.

Komite II DPD RI menilai program Kampung Nelayan Merah Putih memiliki potensi untuk menjadi salah satu instrumen penguatan ekonomi masyarakat pesisir. Program tersebut diharapkan tidak hanya membangun sarana fisik, tetapi juga meningkatkan skala usaha, daya saing, akses pembiayaan, nilai tambah hasil perikanan, serta kelembagaan masyarakat nelayan.

Hasil pengawasan Komite II DPD RI selanjutnya menjadi bahan bagi DPD RI dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait perbaikan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam.

Berita Terkait

Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan
Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru
Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara
HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Prabowo-Jokowi-SBY Hadir
HUT ke-81 TNI, Kemhan Komitmen Perkuat Pertahanan Nasional
HUT ke-28, Bank Mandiri Bayarkan Dividen Interim Rp6,16 Triliun
Kementerian PU Kerahkan 13 Pompa Untuk 120 Ha Sawah di Jatim
Rocky Gerung Masuk Wantimpres, Prabowo Tekankan Posisi Etis

Berita Terkait

Tuesday, 6 October 2026 - 19:42 WIB

DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih

Tuesday, 6 October 2026 - 16:11 WIB

Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan

Monday, 5 October 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru

Monday, 5 October 2026 - 13:28 WIB

Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara

Monday, 5 October 2026 - 13:26 WIB

HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Prabowo-Jokowi-SBY Hadir

Berita Terbaru

News

BNI Gandeng Indomaret, Akses Modal Mitra Usaha Diperkuat

Tuesday, 6 Oct 2026 - 19:56 WIB

Berita Utama

DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih

Tuesday, 6 Oct 2026 - 19:42 WIB

foto ist

Megapolitan

Blok M Direvitalisasi, Ditargetkan Rampung 2029

Tuesday, 6 Oct 2026 - 19:35 WIB