DAELPOS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meralat hasil pengumuman seleksi administrasi CPNS di Kementerian PANRB. Terdapat beberapa kekeliruan dalam penetapan kelulusan administrasi bagi empat pelamar CPNS di Kementerian PANRB.
Hasil ralat itu tertuang dalam Pengumuman No. B/241/KP.01.00/2019 tentang Ralat Pengumuman Hasil Seleksi Administasi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian PANRB. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro SDM dan Umum Kementerian PANRB Sri Rejeki Nawangsasih, pada Rabu (18/12).
Peserta yang hasil kelulusannya di ralat ialah atas nama Habibul Furqan. Pada pengumuman sebelumnya, ia dinyatakan lulus, yang kemudian diralat menjadi tidak lulus seleksi administrasi. Sebab, pelamar formasi khusus Cumlaude tersebut berasal dari perguruan tinggi berakreditasi B, sedangkan untuk formasi tersebut harus dari perguruan tinggi dengan akreditasi A. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 23/2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
Nama kedua yang diralat ialah Hapsar Jaya. Hapsar adalah pelamar formasi umum yang merupakan lulusan S-1 Muamalah, namun mendaftar pada jabatan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan S-1 Hukum. Pada pengumuman sebelumnya ia dinyatakan lulus, dan kemudian diralat menjadi tidak lulus seleksi administrasi.
Peserta atas nama Sanen A, adalah pelamar ketiga yang status kelulusannya diralat oleh Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB. Pada pengumuman sebelumnya, Sanen berstatus lulus dan diralat menjadi tidak lulus seleksi administrasi. Alasannya, Sanen adalah lulusan program studi S-1 Manajemen SDM, tetapi mendaftar pada jabatan yang memiliki kualifikasi pendidikan S-1 Administrasi Publik.
Terakhir, adalah Ari Tetuko Sanjaya yang status kelulusannya juga diralat. Ia diketahui berasal dari lulusan D-III Teknik Konversi Energi, namun mendaftar pada jabatan yang mensyaratka kualifikasi D-III Teknik Mesin. Ari yang sebelumnya berstatus lulus seleksi administrasi, kini diralat menjadi tidak lulus seleksi administrasi.
“Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tutup Surat Pengumuman tersebut.