Ombudsman Desak Kepolisian Bebaskan Demonstran dan Persuasif Penanganan Aksi Demonstrasi

Friday, 23 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro / foto ist

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro / foto ist

DAELPOPS.com –  Ombudsman RI menyesalkan tindakan aparat Kepolisian dalam penanganan aksi demonstrasi pada tanggal 22 Agustus 2024 di Gedung DPR RI. Aksi demonstrasi kemarin mengusung isu penolakan Revisi UU Pilkada pasca Putusan MK Nomor: 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Demonstrasi dilakukan oleh sejumlah mahasiswa, buruh, aktivis, pelaku seni dan unsur masyarakat, yang berakhir ricuh karena dilakukan pembubaran oleh aparat Kepolisian.

“Tindakan aparat Kepolisian yang membubarkan massa dengan melakukan pengejaran, penangkapan dengan kekerasan, penganiayaan dengan pengeroyokan, dan pengintimidasian kepada peserta aksi dan juga rekan-rekan jurnalis, bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum serta Pasal 28 Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, yang intinya Kepolisian dalam melakukan tindakan upaya paksa harus menghindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif,” ujar Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro pada Jumat (23/8/2024) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.

Kepolisian RI telah memiliki SOP dalam pengendalian massa yang diatur melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini seharusnya menjadi pedoman bagi setiap Anggota Kepolisian yang bertugas di lapangan dalam penanganan aksi demonstrasi.

Terkait penanganan aksi demonstrasi pada tanggal 22 Agustus 2024, Anggota Ombudsman RI Johannes Widijantoro menyatakan bahwa tindakan Kepolisian tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan SOP Pengendalian Massa, untuk itu Johanes meminta Kepolisian untuk membebaskan demonstran dan bersikap persuasif dalam setiap penanganan aksi demonstrasi.

See also  Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Lebih lanjut, Johanes Widijantoro menyampaikan dalam setiap penanganan kegiatan unjuk rasa, atas nama Ombudsman RI kembali mengingatkan kepada Kepala Kepolisian RI untuk memerintahkan kepada jajaran Kepolisian baik di Pusat maupun di daerah, agar:

1. Mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan dan pengamanan kegiatan unjuk rasa serta menghindari tindakan represif;

2. Bilamana pendekatan persuasif tidak dapat dijalankan dan situasi tidak terkendali (chaos), agar menerapkan cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan sesuai dengan prinsip proporsional, dengan memaksimalkan fungsi intelijen dalam hal mengukur potensi kualifikasi dan kuantifikasi gangguan termasuk deteksi dini serta ancaman gangguan kamtibmas. Serta melakukan evaluasi dan pengawasan berkala dari komandan satuan;

3. Proses pemeriksaan agar dilakukan secara obyektif dan transparan, dengan menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan/ditahan serta status dan proses yang sedang dilakukan;

4. Melakukan penanganan terhadap oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas;

5. Peserta demonstrasi yang saat ini sedang ditahan, baik di Polda maupun di Polres agar tetap dipenuhi hak-haknya, khususnya untuk memperoleh pendampingan dari penasihat hukum dan diupayakan untuk dapat segera dibebaskan.

Berita Terkait

Menteri Dody Tinjau Penanganan Longsoran Tebing di Aceh Tengah, Fokus Perkuatan Lereng
Hutama Karya Uji Laik Fungsi Jembatan Musi V Jelang Lebaran 2026
Diskon Tol 30 Persen di 29 Ruas, Kementerian PU–BUJT Manjakan Pemudik Lebaran 2026
Peneliti CNRRI Sebut Kawasan Transmigrasi Salor Papua Selatan Berpotensi Jadi Sentra Padi Baru
Grab Kucurkan BHR 2026 hingga Rp110 Miliar untuk 400 Ribu Mitra
Telkomgroup Melalui Mitratel dan AALTO Lanjutkan Kolaborasi Strategis Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia
Kemendes Raih WTP ke-10 Kali dari BPK
Pemerinta Pastikan Harga dan Stok Pangan Aman Jelang Lebaran

Berita Terkait

Tuesday, 10 March 2026 - 00:36 WIB

Menteri Dody Tinjau Penanganan Longsoran Tebing di Aceh Tengah, Fokus Perkuatan Lereng

Tuesday, 10 March 2026 - 00:23 WIB

Hutama Karya Uji Laik Fungsi Jembatan Musi V Jelang Lebaran 2026

Saturday, 7 March 2026 - 00:02 WIB

Diskon Tol 30 Persen di 29 Ruas, Kementerian PU–BUJT Manjakan Pemudik Lebaran 2026

Friday, 6 March 2026 - 13:52 WIB

Peneliti CNRRI Sebut Kawasan Transmigrasi Salor Papua Selatan Berpotensi Jadi Sentra Padi Baru

Wednesday, 4 March 2026 - 22:55 WIB

Grab Kucurkan BHR 2026 hingga Rp110 Miliar untuk 400 Ribu Mitra

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Ekonomi - Bisnis

OJK: Kinerja Perbankan Diproyeksikan Tetap Solid pada Triwulan I 2026

Tuesday, 10 Mar 2026 - 00:55 WIB

Ekonomi - Bisnis

BNI Bawa 10 UMKM Binaan Tampil di Dhawafest Pesona 2026

Tuesday, 10 Mar 2026 - 00:45 WIB

ilustrasi / foto ist

News

Pramono Dukung Kebijakan Pembatasan Medsos bagi Anak

Tuesday, 10 Mar 2026 - 00:43 WIB