Ombudsman Desak Kepolisian Bebaskan Demonstran dan Persuasif Penanganan Aksi Demonstrasi

Friday, 23 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro / foto ist

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro / foto ist

DAELPOPS.com –  Ombudsman RI menyesalkan tindakan aparat Kepolisian dalam penanganan aksi demonstrasi pada tanggal 22 Agustus 2024 di Gedung DPR RI. Aksi demonstrasi kemarin mengusung isu penolakan Revisi UU Pilkada pasca Putusan MK Nomor: 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Demonstrasi dilakukan oleh sejumlah mahasiswa, buruh, aktivis, pelaku seni dan unsur masyarakat, yang berakhir ricuh karena dilakukan pembubaran oleh aparat Kepolisian.

“Tindakan aparat Kepolisian yang membubarkan massa dengan melakukan pengejaran, penangkapan dengan kekerasan, penganiayaan dengan pengeroyokan, dan pengintimidasian kepada peserta aksi dan juga rekan-rekan jurnalis, bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum serta Pasal 28 Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, yang intinya Kepolisian dalam melakukan tindakan upaya paksa harus menghindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif,” ujar Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro pada Jumat (23/8/2024) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.

Kepolisian RI telah memiliki SOP dalam pengendalian massa yang diatur melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hal ini seharusnya menjadi pedoman bagi setiap Anggota Kepolisian yang bertugas di lapangan dalam penanganan aksi demonstrasi.

Terkait penanganan aksi demonstrasi pada tanggal 22 Agustus 2024, Anggota Ombudsman RI Johannes Widijantoro menyatakan bahwa tindakan Kepolisian tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan SOP Pengendalian Massa, untuk itu Johanes meminta Kepolisian untuk membebaskan demonstran dan bersikap persuasif dalam setiap penanganan aksi demonstrasi.

See also  Habib Syakur: Penyebab Munculnya Kelompok Radikal, karena Mereka Salah Memahami Agama

Lebih lanjut, Johanes Widijantoro menyampaikan dalam setiap penanganan kegiatan unjuk rasa, atas nama Ombudsman RI kembali mengingatkan kepada Kepala Kepolisian RI untuk memerintahkan kepada jajaran Kepolisian baik di Pusat maupun di daerah, agar:

1. Mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan dan pengamanan kegiatan unjuk rasa serta menghindari tindakan represif;

2. Bilamana pendekatan persuasif tidak dapat dijalankan dan situasi tidak terkendali (chaos), agar menerapkan cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan sesuai dengan prinsip proporsional, dengan memaksimalkan fungsi intelijen dalam hal mengukur potensi kualifikasi dan kuantifikasi gangguan termasuk deteksi dini serta ancaman gangguan kamtibmas. Serta melakukan evaluasi dan pengawasan berkala dari komandan satuan;

3. Proses pemeriksaan agar dilakukan secara obyektif dan transparan, dengan menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan/ditahan serta status dan proses yang sedang dilakukan;

4. Melakukan penanganan terhadap oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas;

5. Peserta demonstrasi yang saat ini sedang ditahan, baik di Polda maupun di Polres agar tetap dipenuhi hak-haknya, khususnya untuk memperoleh pendampingan dari penasihat hukum dan diupayakan untuk dapat segera dibebaskan.

Berita Terkait

Kementerian PU Kebut Penanganan Dampak Longsor dan Banjir di Jalur Padang–Bukittinggi
Kementerian PU Buka Jalan Kota Kuala Simpang dan Salurkan Sarana Air Bersih
Hutama Karya Peduli: Perkuat Bantuan Tanggap Bencana di Tiga Wilayah Sumatra Barat
Tak Pandang Bulu, Bahlil Sikat Tambang yang Rusak Alam
Telkom Pastikan Akses Free WiFi di Posko Bencana Tersedia Gratis bagi Masyarakat
Sinkronisasi Infrastruktur Wilayah untuk Pemerataan dan Kesejahteraan Rakyat
Menkeu Purbaya : Revisi P2SK Perkuat Koordinasi Fiskal-Moneter
Menteri Dody Kukuhkan 9 Anggota Dewan Arsitek Indonesia Periode 2025–2030

Berita Terkait

Sunday, 7 December 2025 - 09:57 WIB

Kementerian PU Kebut Penanganan Dampak Longsor dan Banjir di Jalur Padang–Bukittinggi

Saturday, 6 December 2025 - 18:27 WIB

Kementerian PU Buka Jalan Kota Kuala Simpang dan Salurkan Sarana Air Bersih

Saturday, 6 December 2025 - 12:30 WIB

Hutama Karya Peduli: Perkuat Bantuan Tanggap Bencana di Tiga Wilayah Sumatra Barat

Friday, 5 December 2025 - 13:51 WIB

Tak Pandang Bulu, Bahlil Sikat Tambang yang Rusak Alam

Friday, 5 December 2025 - 13:45 WIB

Telkom Pastikan Akses Free WiFi di Posko Bencana Tersedia Gratis bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Data Tak Pernah Bohong, Jangan Biarkan Sejarah Kelam Berulang

Sunday, 7 Dec 2025 - 07:59 WIB