DAELPOS.com – Hati-hati dalam membeli rumah. Alih-alih bisa memiliki rumah impian, puluhan orang di Jawa Timur justru harus merugi ratusan miliar rupiah.
Sebuah penipuan berkedok perumahan syariah Multazam Islamic Residence, dibongkar Polresta Surabaya. Dirut PT Cahaya Mentari Pratama berinisial MS pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil penipuan mencapai ratusan ratusan milliar rupiah dari 32 korban.
“Ternyata tanah orang lain bukan milik tersangka MS atau PT Cahaya Mentari Pratama. Dari data paguyuban korban perumahan itu, ada 32 orang menjadi korban. Belum lagi yang dilaporkan ke Polda Jatim dan Polres Sidoarjo,” terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Sandi Nugroho saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/1), dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Dari laporan para korban, masih kata Sandi, pihaknya telah mendatangi salah satu kantor pemasaran perumahan tersebut, yang berada di Jalan Rungkut Menanggal. Namun saat didatangi kantor dalam keadaan sepi.
“Kita kemudian mengamankan direktur utamanya ini,” sambungnya.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan guna mencari pihak lain yang terlibat dalam kasus penipuan tersebut.
“Masih kami kembangkan, siapa saja yang terlibat dalam pengelolaan dana, termasuk peran dari agen pemasaran,” terang Sandi.
Dipaparkan sandi, untuk mengungkap peran sejumlah pihak tersebut, pihaknya telah memeriksa para saksi korban.
“Sudah ada sembilan saksi yang kami periksa,” pungkasnya. (RED)