Tujuh Koperasi Produksi Siap Berproses Menjadi Korporasi Pertanian

Tuesday, 14 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Koperasi dan UKM bersama Agriterra –LSM Belanda yang bergerak di sektor pertanian, mulai melakukan langkah-langkah guna mewujudkan korporasi petani model koperasi untuk industrialisasi sektor pertanian, atau yang dikenal sebagai korporasi pertanian.

Sebanyak tujuh koperasi produksi dilibatkan dalam proyek percontohan ini,  yaitu Koperasi Citra Kinaraya Demak (komoditi beras), Koperasi Agroniaga Jabung Malang (jagung), Koperasi Pugar Ronggolawe Makmur Tuban (garam), Koperasi Berkah Muti Generasi Lembang (kentang), KPSP Saluyu Kuningan (susu), KPMA Pangandaran (kelapa), Koperasi Kopra Halmahera (kopra).

“Koperasi koperasi itu nantinya melakukan investasi untuk membangun pabrik pengolahan dengan tujuan untuk meningkatkan nilai tambah dari produk yang dihasilkan. Darimana investasinya? Ya dari anggota koperasi dengan investasi yang selama ini dikenal sebagai simpanan wajib,” ujar Tjandra Irawan, penasehat bisnis Agriterra usai bertemu dengan Menkop dan UKM teten Masduki di Jakarta, Selasa (14/1). Turut hadir dalam pertemuan itu, Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Victoria Simanungkalit dan pengurus dari tujuh koperasi yang terlibat dalam proyek ini.

“Inilah koperasi yang berkembang di Amerika, negara-negara Eropa dan Australia yang mampu tumbuh menjadi koperasi koperasi besar di negaranya masing-masing. Kami sudah menyiapkan model ini selama dua tahun, Saat ini tinggal investasinya, dimana negara perlu hadir, karena dimanapun negara perlu mendukung sektor pertanian tapi modelnya koperasi,” kata Tjandra.

Tjandra menjelaskan,  selama ini simpanan wajib Koperasi sering dimaknai sebagai kewajiban membayar iuran setiap bulannya, dan setelah itu pengurus koperasi yang menjalankan usaha. Padahal simpanan wajib itu adalah para anggota koperasi dan itu harus investasi sejumlah tertentu sesuai pasokan komoditi atau produk yang akan dijualnya. Simpanan wajib ini nantinya akan diwujudkan dalam bentuk sertifikat hak dan kewajiban anggota untuk menjual produknya. 

See also  H-2 Libur Natal Tahun 2024, Pantauan Peningkatan Kendaraan di Gerbang Tol Jabotabek dan Jawa Barat

“Misalkan seorang petani memiliki satu hektar lahan untuk ditanami padi, maka ia harus investasi misalkan Rp 15 juta. Jadi tidak bisa salah satu anggota koperasi itu selain menjual produknya juga harus memberikan investasi untuk nantinya digunakan sebagai dana pembangunan pabrik pengolahan beras.  

Selama ini katanya, antara anggota koperasi dengan pabrik pengolahan sering tidak nyambung karena masalah penentuan harga dimana petani menginginkan harga tinggi, sebaliknya pabrik pengolahan menekan harga.
“kalau petani tercatat sebagai pemilik pabrik, maka masalah harga tinggal dibentukan saja, dan tidak menjadi masalah karena nanti petani mendapatkan harga yang sesuai dengan yang direncanakan, atau harga yang lebih baik,” katanya.
 
Lakukan Mitigasi

Sementara itu Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kemenkop dan UKM Victoria Simanungkalit mengatakan, korporasi pertanian ini bertujuan mengubah mindset petani dari yang awalnya tidak banyak tahu soal bisnis, menjadi paham masalah bisnis. 

“Kita jelaskan kenapa mereka harus punya pabrik, kita juga sosialisasikan dan keputusan bisnis akan banyak tergantung pada mereka sendiri, sehingga rasa memiliki mereka lebih tinggi, dan lebih berani ambil risko. Peranan pemerintah dalam hal ini adalah menghitung risiko yang dihadapi dan melakukan mitigasi,” kata Vicky.

Ia menambahkan, model korporasi pertanian ini sementara ini akan coba diterapkan pada sejumlah koperasi produksi, untuk nantinya akan menjadi proyek percontohan bagi koperasi produksi lainnya. “Harapan kita, koperasi nantinya tidak akan dianggap ecek-ecek lagi, namun menjadi sebuah industri pertanian ,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kementerian PU Kucurkan Rp21 Miliar Pugar Zona Inti Pura Mangkunegaran, Jaga Marwah Cagar Budaya
Hutama Karya Rampungkan Fasilitas Dermaga dan Produksi Ekspor Semen di Tuban, Perkuat Daya Saing Indonesia di Pasar Global
Hutama Karya Rampungkan Hunian Senen, Dukung Relokasi Warga Bantaran Rel yang Tepat Sasaran
Program IBM 2027 Sasar 4.127 Titik Sentuh Kebutuhan Warga
Preservasi Jalan Pantura Ruas Kudus–Pati–Rembang Dipercepat, Tingkatkan Konektivitas dan Kelancaran Logistik
Anggaran Kementerian PU Diwujudkan Jadi Layanan Infrastruktur Berkualitas bagi Masyarakat
Hutama Karya Rampungkan Gedung Pelayanan Kanker Terpadu RSUP Kandou
Perkuat Konektivitas dan Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera Barat, Dewan Komisaris Hutama Karya Tinjau Proyek-Proyek Strategis

Berita Terkait

Tuesday, 16 June 2026 - 14:53 WIB

Kementerian PU Kucurkan Rp21 Miliar Pugar Zona Inti Pura Mangkunegaran, Jaga Marwah Cagar Budaya

Sunday, 14 June 2026 - 17:53 WIB

Hutama Karya Rampungkan Fasilitas Dermaga dan Produksi Ekspor Semen di Tuban, Perkuat Daya Saing Indonesia di Pasar Global

Saturday, 13 June 2026 - 22:03 WIB

Hutama Karya Rampungkan Hunian Senen, Dukung Relokasi Warga Bantaran Rel yang Tepat Sasaran

Saturday, 13 June 2026 - 21:56 WIB

Program IBM 2027 Sasar 4.127 Titik Sentuh Kebutuhan Warga

Saturday, 13 June 2026 - 09:56 WIB

Preservasi Jalan Pantura Ruas Kudus–Pati–Rembang Dipercepat, Tingkatkan Konektivitas dan Kelancaran Logistik

Berita Terbaru